Bacaini.id, JOMBANG – Pengusutan insiden kecelakaan maut bus pariwisata atau study tour rombongan siswa SMP PGRI Wonosari Malang di tol Jombang-Mojokerto Km 694 terus berlanjut.
Polisi menetapkan sopir bus bernama Yanto, warga Desa Gembongan Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kecelakaan maut bus rombongan pariwisata siswa sekolah di Malang itu diketahui telah menewaskan seorang guru dan kernet bus.
“Malam ini kita tetapkan sopir bus menjadi tersangka,” ujar Kasat Lantas Polres Jombang AKP Nur Arifin kepada wartawan Jum’at malam (24/5/2024).
Dalam pemeriksaan diketahui bus melaju dengan kecepatan di atas 110 km/jam. Bus usai melakukan perjalanan dari Yogjakarta untuk kembali pulang ke Malang.
Sopir bus diduga dalam keadaan lelah, namun tetap memacu kendaraan lantaran tidak ada sopir cadangan.
Saat insiden terjadi, sopir bus diduga tertidur atau mengalami micro sleep hingga tidak menyadari ada truk yang dikemudikan Arif Yulianto melaju di depannya.
Tabrakan hebat pun tidak terelakkan hingga membentur pembatas jalan.
Menurut Nur Arifin tidak ada bekas pengereman yang berasal dari roda bus.
Adanya jejak ban sepanjang 69 meter di TKP diketahui berasal dari kendaraan lain.
“Atas kelalaiannya, sopir bus dijerat Undang Undang lalu lintas tentang kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan korban jiwa dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkas Nur Arifin.
Penulis: Syailendra
Editor: Solichan Arif