Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Kepala Desa Rejotangan Kabupaten Tulungagung Jawa Timur Andhi Mutojo dijebloskan ke tahanan atas dugaan korupsi dana bantuan keuangan (BK) APBD 2021.
Penyelewengan yang dilakukan yang bersangkutan mencapai Rp 175 juta. Dana APBD yang seharusnya untuk membangun rabat jalan, oleh Kades Andhi dipakai membayar hutang anak yang kalah Pileg 2019.
Kasi Pidana Khusus Kejari Tulungagung Beni Agus Setiawan mengatakan, kasus bermula dari adanya dana BK Rp 175 juta dari Pemkab Tulungagung yang diberikan kepada Pemerintah Desa Rejotangan.
Alih-alih untuk merabat jalan Dusun Kates. Setelah dicairkan oleh bendahara desa, Kades Andhi malah memakainya untuk kepentingan pribadi.
“Kerugian negara Rp 175 juta. Tersangka menggunakan uang BK untuk keperluan biaya kontrak lapangan anaknya. Yang pasti dana BK digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya Selasa (7/5/2024).
Proses hukum kasus dugaan korupsi dana BK itu bergerak cepat. Kejari Tulungagung menyatakan pelimpahan tahap dua sudah lengkap. Bersama itu tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II B Tulungagung.
“Mulai hari ini, tersangka kami tahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung. Selain itu, kami akan segera limpahkan kasus ini ke pengadilan,” ungkapnya.
Pujiandi, pengacara tersangka mengungkapkan kliennya memiliki hutang sebesar Rp 1,5 miliar. Hutang itu berawal dari anak kliennya yang mencalonkan diri di Pileg 2019, namun kalah.
“Untuk melunasi hutang kades telah menjual tiga rumahnya, tapi ternyata belum bisa menutup semua hutangnya,” paparnya.
Pada 2021 Pemerintah Desa Rejotangan mendapatkan dana BK dari Pemkab Tulungagung Rp 175 Juta. Kades memakai dana BK untuk membayar kekurangan hutang anaknya. Harapannya sebelum akhir tahun akan dikembalikan.
“Tapi ternyata sampai akhir tahun kades belum memiliki uang dan proyek belum dikerjakan,” terangnya.
Proyek baru berjalan pada tahun 2022, namun kemudian ada pengaduan masyarakat ke kepolisian tentang proyek yang dikerjakan kades setelah selesai tahun anggaran. Laporan itu kemudian diproses hingga kades ditetapkan tersangka.
“Sebenarnya proyek sudah selesai dikerjakan pada 2022, tapi ada aduan masyarakat bahwa proyek dana BK dikerjakan setelah tahun anggaran 2021 selesai,” pungkasnya.
Penulis: Setiawan
Editor: Solichan Arif