• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, June 2, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pakai Dana APBD Untuk Bayar Hutang Pencalegan, Kades Rejotangan Ditahan

ditulis oleh Editor
07/05/2024
Durasi baca: 2 menit
553 11
0
Pakai Dana APBD Untuk Bayar Hutang Pencalegan, Kades Rejotangan Ditahan

Pakai Dana APBD Untuk Bayar Hutang Pencalegan, Kades Rejotangan Ditahan. (foto/Bacaini)

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Kepala Desa Rejotangan Kabupaten Tulungagung Jawa Timur Andhi Mutojo dijebloskan ke tahanan atas dugaan korupsi dana bantuan keuangan (BK) APBD 2021.

Penyelewengan yang dilakukan yang bersangkutan mencapai Rp 175 juta. Dana APBD yang seharusnya untuk membangun rabat jalan, oleh Kades Andhi dipakai membayar hutang anak yang kalah Pileg 2019.   

Kasi Pidana Khusus Kejari Tulungagung Beni Agus Setiawan mengatakan, kasus bermula dari adanya dana BK Rp 175 juta dari Pemkab Tulungagung yang diberikan kepada Pemerintah Desa Rejotangan.

Alih-alih untuk merabat jalan Dusun Kates. Setelah dicairkan oleh bendahara desa, Kades Andhi malah memakainya untuk kepentingan pribadi.

“Kerugian negara Rp 175 juta. Tersangka menggunakan uang BK untuk keperluan biaya kontrak lapangan anaknya. Yang pasti dana BK digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya Selasa (7/5/2024).

Proses hukum kasus dugaan korupsi dana BK itu bergerak cepat. Kejari Tulungagung menyatakan pelimpahan tahap dua sudah lengkap. Bersama itu tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II B Tulungagung.

“Mulai hari ini, tersangka kami tahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung. Selain itu, kami akan segera limpahkan kasus ini ke pengadilan,” ungkapnya.

Pujiandi, pengacara tersangka mengungkapkan kliennya memiliki hutang sebesar Rp 1,5 miliar. Hutang itu berawal dari anak kliennya yang mencalonkan diri di Pileg 2019, namun kalah.

“Untuk melunasi hutang kades telah menjual tiga rumahnya, tapi ternyata belum bisa menutup semua hutangnya,” paparnya.

Pada 2021 Pemerintah Desa Rejotangan mendapatkan dana BK dari Pemkab Tulungagung Rp 175 Juta. Kades memakai dana BK untuk membayar kekurangan hutang anaknya. Harapannya sebelum akhir tahun akan dikembalikan.

“Tapi ternyata sampai akhir tahun kades belum memiliki uang dan proyek belum dikerjakan,” terangnya.

Proyek baru berjalan pada tahun 2022, namun kemudian ada pengaduan masyarakat ke kepolisian tentang proyek yang dikerjakan kades setelah selesai tahun anggaran. Laporan itu kemudian diproses hingga kades ditetapkan tersangka.

“Sebenarnya proyek sudah selesai dikerjakan pada 2022, tapi ada aduan masyarakat bahwa proyek dana BK dikerjakan setelah tahun anggaran 2021 selesai,” pungkasnya.

Penulis: Setiawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kades ditahankades korupsi APBDkades rejotangankades tulungagung
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Peringati Hari Lahir Pancasila, Sekda Trenggalek Ajak Revitalisasi Nilai Kebangsaan di Semua Sektor

Peringati Hari Lahir Pancasila, Sekda Trenggalek Ajak Revitalisasi Nilai Kebangsaan di Semua Sektor

DPRD Trenggalek Fokus Bahas RPJMD dan SOTK Baru Selama Juni 2025

DPRD Trenggalek Fokus Bahas RPJMD dan SOTK Baru Selama Juni 2025

CNN Indonesia Dilaporkan Diduga Manipulasi Data BPJS Pekerja

CNN Indonesia Dilaporkan Diduga Manipulasi Data BPJS Pekerja

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15300 shares
    Share 6120 Tweet 3825
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16575 shares
    Share 6630 Tweet 4144
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10856 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4959 shares
    Share 1984 Tweet 1240
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2798 shares
    Share 1119 Tweet 700

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112