Bacaini.id, JAKARTA – Presiden Joko Widodo resmi menandatangani UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. UU ini mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun.
Perpanjangan masa jabatan kades ini diatur dalam UU Desa Pasal 39 ayat 1 tentang periode masa jabatan kades. Pasal 39 ayat 2 juga mengatur masa jabatan maksimal dua kali berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
UU ini juga mengatur ketentuan bersyarat pada Pasal 118, bahwa kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang telah menjabat selama dua periode sebelum UU ini berlaku, masih bisa mencalonkan diri satu periode lagi.
Berita gembiranya, Pasal 118 huruf e mengatur kepala desa yang berakhir masa jabatanya sampai bulan Februari 2024, dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
Artinya, kepala desa yang telah bekerja satu periode (6 tahun), bisa diperpanjang hingga dua kali menjadi 16 tahun. Sehingga kepala desa tersebut memiliki masa jabatan sebanyak 22 tahun.
Ketua Kelompok Studi dan Demokratisasi (KSPD) Totok Budi Hartono mengatakan, UU Desa terbaru yang diketok oleh DPR RI pada 28 Maret 2024 dan hari ini yang disahkan Presiden Jokowi membuktikan bahwa kaitan revisi UU desa ini tidak terbukti bahwa menjadi alat politik pada Pilpres dan Pileg 14 Februari kemarin. “Sebab faktanya UU ini disahkan setelah pemilu”, ujar Totok kepada Bacaini.id, Kamis, 2 Mei 2024.
Menurut Totok, di sisi lain, masa jabatan yang diperpanjang ini menguntungkan dalam mewujudkan program-program desa, serta melakukan rekonsiliasi di desa.
“Pengamatan kami, jika kandidat dalam pilkades hanya dua orang, rekonsiliasi antar pendukung membutuhkan waktu lama. Bahkan hingga 6 tahun lebih belum bisa akur. Ini merugikan proses pembangunan di desa,” kata Totok.
Ia juga mengingatkan jika perpanjangan masa jabatan ini juga membuka potensi daftar panjang Kades yang tersangkut kasus korupsi.
Kepala Desa Ringinrejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Ahmad Ali mengapresiasi pengesahan UU ini. Sebagai kepala desa, ia merasakan bagaimana susahnya mendinginkan suasana politik paska pemilihan. “Dulu kubu pendukung yang kalah belum legowo, sudah pilihan lagi,” terangnya.
Penulis: Danny Wibisono
Editor: Hari Tri Wasono