• Login
Bacaini.id
Tuesday, January 27, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Terungkap, Santriwati Korban Pencabulan Kiai dan Gus di Trenggalek Diiming-imingi Uang

ditulis oleh Editor
19 March 2024 20:37
Durasi baca: 2 menit
Terungkap, Santriwati Trenggalek Korban Pencabulan Kiai dan Gus Diiming-imingi Uang. Foto Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin. (foto/ist)

Terungkap, Santriwati Trenggalek Korban Pencabulan Kiai dan Gus Diiming-imingi Uang. Foto Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin. (foto/ist)

Bacaini.id, TRENGGALEK – Seorang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Trenggalek Jawa Timur dan putranya ditetapkan sebagai tersangka pencabulan santriwati.

Terungkap dalam pemeriksaan, pelaku M (73) sebelum beraksi mengiming-imingi  korban dengan uang sebesar Rp 100 ribu-Rp 150 ribu. Korban yang masih di bawah umur diraba alat vital dan dadanya.

“Tersangka M selaku pemilik ponpes merayu korbannya dengan cara memberi uang Rp 100.000-150.000, jumlah uang bervariatif,” ujar Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin Selasa (19/3/2024).

Jumlah santriwati yang menjadi korban dan memutuskan melapor ke kepolisian sebanyak 4 orang. Jumlah korban diduga mencapai belasan orang. Berbeda dengan ayahnya yang memakai iming-iming uang.

Pelaku F (37) yang merupakan Gus di pesantren memakai modus meminta korban membersihkan kamarnya. Di dalam kamar itu korban dicabuli.

“Kalau anaknya modusnya meminta santrinya untuk masuk ke kamar dengan alasan suruh membersihkan kamarnya, ada juga suruh membersihkan ruang tamu,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan terungkap jumlah korban sebanyak 10 orang. Aksi pencabulan dilakukan berkali-kali. Ada korban yang diketahui dicabuli lebih dari sekali. Namun ada juga yang dicabuli sekali.

Sesuai hasil visum para korban dalam keadaan sehat. Mereka mendapat

pendampingan dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Trenggalek.

Dalam kasus asusila ini kiai dan gus di salah satu ponpes Trenggalek itu, telah ditahan.

“Kedua tersangka terancam hukuman kalau terkait dengan undang-undang Perlindungan Anak itu minimal 5 tahun kemudian maksimal 15 tahun kalau terkait dengan undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) itu maksimal 12 tahun dan pasal KUHP itu 7 tahun,” pungkas Zainul.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif 

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kiai dan gus cabulpencabulanpencabulan di pesantrenpencabulan santriwati
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Infografik daftar event Jawa Timur yang masuk Karisma Event Nusantara (KEN) 2026

KEN 2026 Jawa Timur: Kediri, Blitar, Tulungagung Gugur, Trenggalek Melaju

Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

Sekolah atau Koperasi? 9 SD di Tulungagung Diusulkan Jadi Gerai KDMP, 3 Masih Aktif

Ilustrasi Ratu Kalinyamat, Ratu Jepara abad ke-16 yang memimpin armada laut melawan Portugis di Malaka

Ratu Kalinyamat: Ratu Jepara yang Membuat Portugis Ketar-ketir

  • Angin kencang dan awan gelap melanda wilayah Jawa Timur saat BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem

    Cuaca Ekstrem Melanda Jawa Timur, BMKG Sebut Blitar Raya hingga Madura Jalur Utama Angin Kencang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Harapan Jaya Terobos Lampu Merah, Tabrak Mobil, Motor, dan Rumah di Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Perlu Wisata Alam, Kuliner Khas Nganjuk Ini Bikin Orang Rela Balik Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In