Bacaini.id, TRENGGALEK – Seorang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Trenggalek Jawa Timur dan putranya ditetapkan sebagai tersangka pencabulan santriwati.
Terungkap dalam pemeriksaan, pelaku M (73) sebelum beraksi mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 100 ribu-Rp 150 ribu. Korban yang masih di bawah umur diraba alat vital dan dadanya.
“Tersangka M selaku pemilik ponpes merayu korbannya dengan cara memberi uang Rp 100.000-150.000, jumlah uang bervariatif,” ujar Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin Selasa (19/3/2024).
Jumlah santriwati yang menjadi korban dan memutuskan melapor ke kepolisian sebanyak 4 orang. Jumlah korban diduga mencapai belasan orang. Berbeda dengan ayahnya yang memakai iming-iming uang.
Pelaku F (37) yang merupakan Gus di pesantren memakai modus meminta korban membersihkan kamarnya. Di dalam kamar itu korban dicabuli.
“Kalau anaknya modusnya meminta santrinya untuk masuk ke kamar dengan alasan suruh membersihkan kamarnya, ada juga suruh membersihkan ruang tamu,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan terungkap jumlah korban sebanyak 10 orang. Aksi pencabulan dilakukan berkali-kali. Ada korban yang diketahui dicabuli lebih dari sekali. Namun ada juga yang dicabuli sekali.
Sesuai hasil visum para korban dalam keadaan sehat. Mereka mendapat
pendampingan dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Trenggalek.
Dalam kasus asusila ini kiai dan gus di salah satu ponpes Trenggalek itu, telah ditahan.
“Kedua tersangka terancam hukuman kalau terkait dengan undang-undang Perlindungan Anak itu minimal 5 tahun kemudian maksimal 15 tahun kalau terkait dengan undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) itu maksimal 12 tahun dan pasal KUHP itu 7 tahun,” pungkas Zainul.
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Solichan Arif