Bacaini.id, KEDIRI – Pengisian data melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pemilu 2024 kemarin ternyata tidak sepenuhnya berjalan mulus. Pasalnya pada prosesnya ternyata mengalami kendala.
Petugas KPPS di TPS 927 lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) Lirboyo Kediri mengakui, tidak bisa memanfaatkan aplikasi Sirekap mulai awal proses penghitungan suara.
“Kalau yang disini mengalami kendala ini. Aplikasi sirekap tidak bisa digunakan,” ujar petugas KPPS di TPS lokasi khusus tersebut.
Akibat gangguan sirekap, para petugas KPPS tidak bisa mengunggah hasil penghitungan suara secara langsung. Padahal, melalui laporan sirekap, masyarakat bisa mengetahui hasil Pemilu 2024 secara realtime.
Divisi Teknis Penyelenggara, KPU Kota Kediri, Nia Sari mengakui terjadinya gangguan sirekap. Persoalan terjadi secara umum, karena aplikasi sirekap milik KPU RI.
“Terjadi ketika proses perthitungan selesai untuk hasi pemilu pertama, laporan masuk setelah perhitungan itu. Ada kendala tidak bisa kita unggah,” ujar Nia, Kamis, 15 Februari 2024.
Pasca terjadi gangguan sirekap, Nia mengaku mendapat banyak pertanyaan dari PPS. Selanjutnya operator KPU Kota Kediri langsung melakukan penanganan.
“Untungnya Kota Kediri jumlah TPS masih terjangkau. Sehingga bisa menjawab pertanyaan PPS yang masuk,” imbuh Nia.
“Untuk pemahaman KPPS saya rasa sudah selesai, karena hingga H-1 kita simulasi proses unggah dan sebagainya. Insya Allah teman KPPS mumpuni,” lanjut Nia.
Nia menjelaskan, bika terjadi kendala pada aplikasi sirekap, maka yang digunakan adalah form C hasil penghitungan suara yang difoto. Sementara sirekap tetap juga difoto sebagai bukti.
“Sirekap harus tetap kita foto, sampai sisi server longgar, setelah itu kita unggah. Sirekap itu adalah kewajiban KPU tentang transprasi pemilu kepada publik. Setelah diunggah sirekap, lewat infomasi pemilu, amsyarakat bisa tahu,” tutupnya.
Diketahui, Pemilu 2024 di Kota Kediri diikuti oleh sebanyak 233.926 pemilih yang masuk dalam DPT. Sementara jumlah TPS sebanyak 846 yang tersebar pada 46 kelurahan dari tiga kecamatan.
Suhartono, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kota Kediri mengaku tidak tahu apabila aplikasi sirekap KPU mengalami gangguan.
“Waduh kalau si rekap punya e KPU. Kalau punya e Bawaslu namanya siwaslu,” katanya.
Penulis: AK. Jatmiko