Bacaini.id, KEDIRI – Pencalonan Chistony Kusprianto (65) sebagai caleg DPRD Kabupaten Kediri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dicoret KPU lantaran ketahuan masih terdaftar sebagai BPD (Badan Permusyawaratan Desa).
PKB diketahui merupakan partai politik pengusung Capres Anies Baswedan. Chistony Kusprianto yang juga dosen di salah satu kampus swasta di Kediri, dinilai telah melakukan praktik maladministrasi atau memanipulasi data diri.
“Beliau masih terdaftar sebagai anggota BPD. Dan itu adalah pekerjaan yang harus mundur dari pencalonan. Termasuk kepala desa dan perangkat desa,” ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kediri Ahmad Najihin Badry, pada Minggu (12/2/2024).
Chistony Kusprianto terungkap masih menjabat sebagai Wakil Ketua BPD Rembang Kepuh Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri. Sesuai aturan, saat mencalonkan diri sebagai caleg PKB, Christony harusnya mundur dari BPD.
Namun hal itu oleh yang bersangkutan tidak dilakukan. Christony terungkap malah melakukan perubahan data diri pada KTP ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).
Langkah itu dilakukan setelah namanya tidak masuk dalam sistem pencalonan (silon) lantaran status pekerjaanya di KTP sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Jelang pemungutan suara, KPU menindaklanjuti temuan Bawaslu dengan mencoret
pencalonan Chistony Kusprianto.
Pencoretan berlangsung pada 22 Januari 2024. Menurut Najihin, pihaknya juga merekomendasikan KPU untuk mencoret dua caleg lain lantaran diketahui telah meninggal dunia. Keduanya merupakan caleg PKB dan PPP.
“Untuk Caleg yang telah diumumkan dicoret dari pencalonan, namanya tetap ada dalam surat suara. Tetapi perolehan suaranya, bakal menjadi suara partai politik, ” ungkapnya.
Sementara pihak KPU Kabupaten Kediri belum bisa dikonfirmasi terkait pencoretan tiga orang caleg jelang pemungutan suara Pemilu 2024.
Penulis: Agung K Jatmiko
Editor: Solichan Arif