Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Seorang bocah perempuan asal Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung Jawa Timur, menjadi korban pencabulan ayah tirinya.
Korban diketahui masih berusia 13 tahun. Nahasnya lagi. Usai dicabuli hingga tak sadarkan diri, korban oleh pelaku ditinggal di kawasan hutan pinus. Terungkap, pelaku tega lantaran merasa sakit hati dengan istrinya atau ibu korban.
“Tersangka mengaku tega berbuat cabul kepada anak tirinya, karena merasa sakit hati kepada ibu korban,” ujar Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi kepada wartawan Kamis (1/2/2024).
Pelaku berinisial SD (36) telah diringkus dan mengakui perbuatan bejatnya. Peristiwa pencabulan berlangsung pada 6 Agustus 2023. Korban yang merupakan santriwati dari salah satu pondok pesantren itu dijemput pelaku lantaran sakit.
“Korban dijemput dari pondok (pondok pesantren) oleh ayah tirinya karena sakit. Rencananya korban akan pulang ke rumah di Kecamatan Sendang,” tuturnya.
Pelaku dan korban mengendarai sepeda motor. Di tengah perjalanan, yakni di kawasan hutan pinus, pelaku tiba-tiba menghentikan kendaraan dengan alasan ingin buang air kecil. Korban yang duduk di atas motor oleh pelaku tiba-tiba dipukul hingga terjatuh.
“Setelah terjatuh, korban dicekek tersangka hingga tak sadarkan diri,” paparnya.
Pelaku mencabuli korban yang dalam keadaan tidak sadarkan diri. Puas mencabuli pelaku pergi begitu saja meninggalkan korban yang masih tidak sadarkan diri. “Saat sadar, korban berjalan pulang dan sempat pingsan selama dua kali,” ungkapnya.
Arsya mengungkapkan, sesampainya di perkampungan, korban diantar oleh warga ke rumahnya. Sesampainya di rumah, korban langsung menceritakan peristiwa nahas itu kepada tantenya.
Pihak keluarga kemudian memutuskan melapor ke Polres Tulungagung. Sementara usai mencabuli korban, pelaku sempat menghilang. Pada 25 Januari 2024 yang bersangkutan ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Kabupaten Kediri.
Pelaku sedang bersama istri sirinya yang tengah hamil 4 bulan. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penulis: Setiawan
Editor: Solichan Arif