Bacaini.id, BLITAR – Sebanyak 420 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kota Blitar Jawa Timur dipastikan tidak akan kehilangan hak pilihnya dalam Pemilu 2024.
Para ODGJ tetap bisa menggunakan hak pilihnya alias nyoblos surat suara lantaran telah masuk di dalam daftar pemilih tetap (DPT) KPU Kota Blitar.
“Disabilitas mental yang masuk ODGJ masuk dalam DPT Pemilu 2024 di Kota Blitar,” ujar Komisioner KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya kepada wartawan.
Jumlah DPT Kota Blitar sebanyak 119.087 pemilih. Mereka tersebar di tiga daerah pemilihan (dapil), yakni dapil Sananwetan, dapil Kepanjen Kidul dan dapil Sukorejo.
Dari jumlah pemilih itu diketahui 1.200-an di antaranya merupakan pemilih kelompok disabilitas, yakni di dalamnya termasuk 420 ODGJ. Para ODGJ bisa masuk DPT karena memiliki KTP Kota Blitar.
Lantas bagaimana mereka menggunakan hak pilihnya di TPS nanti? Menurut Rangga Bisma, secara tekhnis ODGJ akan didampingi oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) atau petugas KPPS yang ada di TPS.
Kebijakan pendampingan berlaku untuk ODGJ yang hidup sendiri atau tidak memiliki keluarga. Sedangkan mereka yang masih memiliki keluarga, kata Rangga bisa didampingi pihak keluarga.
Kendati demikian, ODGJ yang memiliki keluarga juga bisa didampingi petugas TKSK dan KPPS. Artinya yang bersangkutan bisa didampingi lebih dari satu orang saat menggunakan hak suaranya.
Para ODGJ di Kota Blitar juga diketahui tidak sedikit yang menjalani perawatan di panti rehabilitasi, yakni di RSJ Lawang dan RSJ Menur. Karenanya mereka akan menggunakan hak pilihnya di sana.
“KPU bekerjasama dengan petugas TKSK yang akan mengantar ODGJ memilih sampai TPS,” terangnya.
Sementara menanggapi hal itu, sejumlah warga mempertanyakan masih berlakunya azas Luber, yakni langsung umum bebas dan rahasia serta Jurdil (Jujur dan Adil).
Dengan adanya pendampingan saat menggunakan hak pilih, apakah pilihan ODGJ bersangkutan akan dijamin tidak dipengaruhi atau diarahkan oleh pendampingnya. Hal itu mengingat jumlah ODGJ yang terdaftar di DPT Kota Blitar cukup besar.
“Apakah ada jaminan pilihan ODGJ di bilik suara nanti tidak diarahkan? Sebab ODGJ termasuk kelompok sosial (pemilih) yang jarang mendapat sosialisasi pemilu dan secara tekhnis dimungkinkan kesulitan menggunakan hak suaranya,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut nama.
Penulis: Solichan Arif