Bacaini.id, MALANG – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batu Jawa Timur Kartika Trisulandari ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi proyek renovasi gedung Puskesmas Bumiaji senilai Rp 4,4 miliar.
Akibat perbuatan Kartika Trisulandari, negara mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta. Bersama Kartika, Kejaksaan Negeri Batu juga menetapkan tersangka Abdul Khanif, selaku pihak swasta. Kedua tersangka langsung ditahan ke lapas.
“Penetapan tersangka KT (Kartika Trisulandari) berkaitan dengan tugas dan wewenangnya selaku pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek renovasi gedung puskesmas Bumiaji,” ujar Kepala Kejari Kota Batu Didik Adyotomo Selasa (9/1/2024).
Proyek renovasi gedung Puskesmas Bumiaji dibiayai APBD Pemkot Batu tahun 2021, yakni senilai Rp 4,4 miliar dan dalam lelang dimenangkan pihak ketiga dengan nilai kontrak Rp 3,1 miliar.
Adanya dugaan penyelewengan anggaran mendorong aparat penegak hukum melakukan penyelidikan yang dimulai tahun 2023. Sebelumnya pada 11 Oktober 2023 Kejari Kota Batu telah menetapkan 2 tersangka, yakni Angga Dwi Prastya selaku Pelaksana Pekerjaan dan Diah Aryati selaku Konsultan Pengawas.
Penyidik terus melakukan pengembangan penyidikan. Dalam penyidikan terungkap tersangka Kartika telah menyalahgunakan wewenangnya. Tersangka dan konsultan diduga telah melakukan kolusi alias kongkalikong terkait hasil pekerjaan proyek.
Akibatnya hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak, yang itu melanggar Pasal 57 ayat (2) Perpres 16 Tahun 2018. Banyak ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi dan volume bangunan seperti yang tersebut dalam kontrak kerja.
Akibatnya negara telah dirugian, yakni dari hasil perhitungan sementara penyidik kejaksaan sebesar Rp 300 juta.
“Tersangka KT selaku PA dan PPK dengan sengaja tidak melakukan tugas sebenar-benarnya. Ada indikasi mereka bekerja sama dengan pelaksana dan konsultan pengawas memberikan laporan yang tidak sesuai dengan kondisi yang ada,” jelasnya.
Sementara terkait aliran dana yang masuk ke kantong tersangka, menurut Didik pihaknya masih melakukan pendalaman. Bahkan kata dia tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru.
Didik juga menambahkan, dalam pengungkapan kasus korupsi ini pihaknya menggandeng BPKP Jatim untuk mengklarifikasi 41 saksi. Klarifikasi untuk mengetahui kepastian nilai kerugian negara.
Sementara begitu ditetapkan tersangka, Kadinkes Kota Batu Kartika langsung mengenakan rompi tahanan korupsi dengan tangan diborgol. Begitu juga tersangka Abdul Khanif selaku pihak swasta.
Kedua tersangka digelandang menuju Lapas Kelas I dan Kelas II A Malang untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Penulis: A.Ulul
Editor: Solichan Arif