• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, June 28, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Demi Susu dan Parfum, Ibu Asal Tulungagung Bobol Swalayan

ditulis oleh redaksi
03/07/2020
Durasi baca: 1 menit
531 6
0
Demi Susu dan Parfum, Ibu Asal Tulungagung Bobol Swalayan

WR (membelakangi kamera) sedang diperiksa di Polsek Kandat. Foto: istimewa

KEDIRI – Seorang perempuan paruh baya asal Kelurahan Kedungwaru, Tulungagung gagal melarikan diri usai mencuri di swalayan. Pelaku ditangkap pemilik swalayan saat mencuri susu dan parfum.

Upaya WR, 42 tahun, untuk mencuri satu karton susu 750 gram dan empat botol parfum gagal. Padahal dia sudah berusaha keras mengelabuhi Priyono, pemilik swalayan Gunung Makmur di Desa Tegalan, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.

Kasatreskrim Polres Kediri AKP Gilang Akbar menjelaskan upaya pencurian ini terendus oleh Priyono yang melihat gerak gerik WR. Selain itu pakaian yang dikenakan berukuran besar hingga mengundang perhatian.

“Dia mengendarai motor datang ke swalayan. Saat diperhatikan oleh pemilik toko gerak geriknya mencurigakan. Ketika akan ditegur pelaku langsung berusaha kabur,” kata Gilang Akbar, Jumat 3 Juli 2020.

Saat itulah Priyono berhasil mengejar WR sebelum mengendari sepeda motornya. Dia ditangkap oleh warga dan diserahkan ke Polsek Kandat.

Di depan anggota polisi, WR mengaku kepepet dan butuh biaya hidup. Ia bingung hingga nekat mencuri barang di swalayan, yang rencananya akan dijual kembali kepada orang lain. Uang hasil penjualan akan digunakan untuk biaya hidup.

AKP Gilang menjelaskan, berdasar Peraturan Mahkamah Agung, (PERMA) Nomor 2/2012 mengenai Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, kerugian tindak pidana pencurian di bawah Rp 2,5 jJuta termasuk tindak pidana ringan. Karena itu polisi tidak melakukan penahanan kepada WR.

Sebagai konsekuensinya, dia diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Jika melanggar, WR akan dijebloskan ke penjara. Selain itu dia juga wajib mengganti nilai ekonomi kepada pemilik swalayan senilai Rp 293.300. (*)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

1 Suro, Muharram dan Pantangan Orang Jawa

1 Suro, Muharram dan Pantangan Orang Jawa

Saat Rudal dan AI Beradu di Langit Timur Tengah

Saat Rudal dan AI Beradu di Langit Timur Tengah

Sengketa PT KAI dengan Warga di Kawasan Stasiun Kediri Belum Selesai

Sengketa PT KAI dengan Warga di Kawasan Stasiun Kediri Belum Selesai

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15354 shares
    Share 6142 Tweet 3839
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16585 shares
    Share 6634 Tweet 4146
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10859 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Insiden Makan Siang Wapres Gibran di Blitar: Paspampres Halau 3 Mahasiswa

    1117 shares
    Share 447 Tweet 279
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4961 shares
    Share 1984 Tweet 1240

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist