Bacaini.id, MALANG – Aksi pembunuhan disertai mutilasi seorang suami terhadap istri di Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing Malang Jawa Timur, masih terus didalami.
Pembunuhan disertai mutilasi terhadap Ni Made Sutarni (55) diketahui berlangsung pada Sabtu (30/12/2023). Tubuh korban dipotong menjadi 10 bagian dan diletakkan di dalam sebuah ember.
Usai menuntaskan aksi sadisnya, pelaku, yakni James Lodewijk Tomatala (61) menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada Minggu (31/12/2023), dan langsung diamankan petugas.
Lantas bagaimana kronologis pembunuhan sadis itu terjadi? Dalam pemeriksaan terungkap, pelaku menjemput korban di Taman Krida Budaya pada Sabtu (30/12/2023) sekitar pukul 11.00 Wib.
Entah apa yang terjadi. Sesampai di rumah pelaku dan korban, yang diketahui kehidupan rumah tangganya kurang harmonis, terlibat cekcok.
Pelaku yang sudah kalap tiba-tiba memukul kepala korban dengan tangan. Tidak berhenti di situ. Korban juga dicekik hingga tewas.
Pelaku kemudian secara sadis memotong jasad korban dengan parang dan pisau kecil hingga menjadi 10 bagian. Sebelum dimasukkan ke dalam ember, potongan tubuh istrinya itu sempat diletakkan di teras rumah.
“Tubuh korban dipotong-potong menggunakan pisau parang dan pisau kecil menjadi 10 bagian. Lalu, potongan tubuh korban diletakkan di teras rumah dalam sebuah ember,” ujar Kasatrekrim Polres Malang Kota Kompol Danang Yudanto kepada wartawan Minggu (31/12/2023).
Dalam pemeriksaan, pelaku diketahui berlatarbelakang pensiunan pegawai PLN. Ia dikenal berwatak tertutup dan keras. Begitupun dengan istrinya. Dari informasi yang dihimpun, pasutri ini kerap bertengkar.
Menurut Danang, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian. Di antaranya adalah kantong plastik, parang dan pisau. Potongan tubuh korban diduga hendak dibuang.
Potongan tubuh korban telah dievakuasi ke RSU Saiful Anwar Malang. Petugas, kata Danang rencananya akan memeriksakan kondisi kejiwaan petugas. “Pelaku sudah diamankan dan sedang dalam pemeriksaan untuk dugaan pasal 340 KUHP lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis: A.Ulul
Editor: Solichan Arif