Bacaini.id, TRENGGALEK – Praktek penipuan dengan memanfaatkan media sosial (medsos) diungkap Polres Trenggalek Jawa Timur.
Seorang laki-laki bernama Harka Jaya warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan ditangkap setelah sebelumnya dilaporkan warga Kabupaten Trenggalek melakukan penipuan yang mengatasnamakan pemilik show room mobil.
Korban yang tergiur harga mobil murah telah mentransfer uang puluhan juta. Alih-alih dapat mobil, begitu mendapat transferan uang, pelaku langsung menghilang sebelum kemudian ditangkap.
“Modusnya, pelaku mengunduh video dari akun media sosial resmi Prabu Motor (show room mobil) dan mengunggahnya di akun snack video pribadinya yang diberi nama Prabu Motor Ponorogo,” ujar Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono kepada wartawan Senin (11/12/2023).
Korban pertama kali berinteraksi dengan pelaku melalui aplikasi snack video yang oleh pelaku sengaja diberi nama Prabu Motor Ponorogo. Seperti diketahui Prabu Motor Ponorogo merupakan show room mobil yang terkenal, yakni terutama di medsos.
Korban merupakan seorang ibu rumah tangga (RT) warga Kecamatan Bendungan Kabupaten Trenggalek. Melihat konten harga mobil Datsun Go Rp 30 juta yang diunggah pelaku, korban sontak berminat.
Komunikasi berlanjut chat WA. “Dari chat tersebut, disepakati DP (Down Payment) kendaraan Rp 30 juta namun dikarenakan tidak memiliki uang sebanyak itu, korban hanya mengirimkan uang Rp 21 juta,” terangnya.
Korban memutuskan menjual sepeda motornya untuk memenuhi kekurangan uang Rp 9 juta. Namun pelaku sudah tidak bisa lagi dihubungi, bahkan kontak korban telah diblokir.
Korban berusaha melacak di media sosial, terutama ke akun medsos Prabu Motor Ponorogo. Pihak Prabu Motor menyatakan tidak pernah memiliki akun aplikasi Snack Video.
Begitu juga nomor WhatsApp pelaku dipastikan bukan milik Prabu Motor Ponorogo. Sadar menjadi korban penipuan, korban memutuskan melapor ke Polres Trenggalek. Laporan berlangsung 20 November 2023.
“Setelah laporan kita terima kemudian diselidiki oleh Kasat Reskrim, kemudian kita perintahkan anggota untuk menangkap pelaku di Sumatera Selatan,” terang Gathut.
Dalam pemeriksaan terungkap, pelaku melakukan aksinya seorang diri. Dengan modus serupa, pelaku telah mendapatkan sejumlah korban. Atas perbuatannya yang bersangkutan dijerat pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Yang bersangkutan terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar,” pungkasnya.
Penulis: Aby
Editor: Solichan Arif