Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung Jawa Timur akhirnya menetapkan tersangka sekaligus menahan seorang pelatih bela diri pencak silat berinisial DAR (25).
DAR yang diketahui tidak memiliki sertifikat pelatih bela diri terbukti menyebabkan tewasnya pelajar berinisial REB (15). REB jatuh sakit dan tewas seusai mengikuti latihan pencak silat di SMAN 01 Ngunut.
Terungkap, dalam latihan pemanasan korban mendapat tendangan keras pelaku pada dada, perut dan kaki hingga berakibat pendarahan pada rongga otak.
“Setelah melakukan pemanasan, tersangka menendang dada, perut dan kaki korban REB hingga tersungkur ke tanah. Ketika itu, korban sempat mengeluh sakit, tapi tersangka tetap meminta korban terus menjalani latihan,” ujar Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi kepada wartawan Sabtu (25/11/2023).
Insiden terjadi pada Sabtu (18/11). Korban bersama tiga siswa lain mengikuti latihan pencak silat di sekolah. Latihan bela diri dibuka dengan pemanasan, yakni di mana terjadi aksi kekerasan.
Usai latihan, korban di rumah sempat mengeluh kepada ibunya, punggung bawahnya terasa sakit. Oleh ibu korban diberikan obat oles, namun rasa sakit itu tidak berkurang.
“Pada Senin (20/11) korban mengeluh sakit lagi hingga akhirnya keluarga membawa korban ke rumah sakit. Korban bisa pulang ke rumah lagi setelah mendapatkan perawatan,” terang Teuku Arsya Khadafi.
Pada Selasa (21/11) korban tiba-tiba mengalami demam tinggi. Keluarga memutuskan membawa korban ke rumah sakit dan kembali menjalani perawatan medis.
Namun perawatan itu tidak berlangsung lama karena korban dinyatakan meninggal dunia. Dari hasil autopsi, diketahui bahwa korban mengalami luka dalam di rongga dada dan tulang leher bagian belakang. Yang bersangkutan juga mengalami pendarahan pada rongga otak.
“Cidera yang dialami korban didapatkan pada saat latihan bersama tersangka,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan diketahui tersangka DAR tidak mengantongi sertifikat sebagai pelatih pencak silat. Kendati demikian selama ini ia ditunjuk melatih siswa pencak silat di sekolah.
“Agar peristiwa ini tidak terulang, maka kami akan rekomendasikan kepada IPSI agar semua pelatih pencak silat harus memiliki sertifikasi,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka langsung ditahan sekaligus dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Yang bersangkutan terancam menjalani hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis: Setiawan
Editor: Solichan Arif