• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, September 4, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Sadis! Suami di Blitar Hantam Kepala Istri dengan Besi Pengungkit Paku Hingga Tewas

ditulis oleh Editor
08/11/2023
Durasi baca: 2 menit
509 27
0
Sadis! Suami di Blitar Hantam Kepala Istri dengan Besi Pengungkit Paku Hingga Tewas

Sadis! Suami di Blitar Hantam Kepala Istri dengan Besi Pengungkit Paku Hingga Tewas. Tampak Polres Blitar melakukan pers rilis. (foto/Azis/Bacaini)

Bacaini.id, BLITAR – Jasad perempuan berinisial SJ (71) warga Desa Pojok Kecamatan Garum Kabupaten Blitar Jawa Timur yang ditemukan di sungai dengan luka di kepala, terungkap sebagai korban pembunuhan.

SJ ternyata dihabisi oleh STS (73) suaminya sendiri lantaran didorong perasaan cemburu. STS yang sempat kabur usai menghabisi nyawa istrinya berhasil diringkus aparat Polres Blitar.

“Pelaku STS melakukan penganiayaan pada istrinya akibat rasa cemburu,” ujar Kapolres Blitar AKBP Anhar Arlia Rangkuti kepada wartawan Rabu (8/11/2023).

Di depan petugas, STS mengakui semua perbuatannya. Aksi pembunuhan itu berlangsung pada pukul 04.00 Wib dini hari, yakni usai beribadah salat subuh.

Diawali adu mulut, STS mengaku kemudian menghantam belakang kepala istrinya dengan sebatang besi pengungkit paku. STS cemburu lantaran pernah memergoki istrinya berduaan dengan pria lain di rumah.

Pemukulan itu berlangsung di kamar mandi rumah. Hantaman dua kali itu membuat korban ambruk tak sadarkan diri. Oleh pelaku, korban yang diduga masih bernafas, dibawa ke sungai tidak jauh dari rumah.

Agar tidak terlihat tetangga, tubuh korban diangkut dengan menggunakan jangka sorong. Jasad korban ditemukan warga dalam posisi tengkurap terendam air sungai dengan bagian belakang kepala terluka.

Pada saat yang sama, rumah korban dalam keadaan kosong. Dalam penyelidikan kemudian terungkap suami korban lah pelaku pembunuhan. Yang bersangkutan yang sempat kabur berhasil ditangkap di wilayah Kota Blitar.

Kasatreskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal menambahkan, dalam kasus pembunuhan ini pelaku dijerat dengan UU PKDRT No 23 Tahun 2004. “Adapun ancamannya maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.

Penulis: Azis

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: cemburudihantamjasadpembunuhan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kuasa Hukum Saiful Amin Nilai Polisi Salah Artikan Kata “Membakar”

Terduga Penghasut Kerusuhan di Kediri Pernah Siram Muka Pejabat

Kuasa Hukum Saiful Amin Nilai Polisi Salah Artikan Kata “Membakar”

Kuasa Hukum Saiful Amin Nilai Polisi Salah Artikan Kata “Membakar”

Polisi Tangkap Terduga Penghasut Kerusuhan di Kediri

Polisi Tangkap Terduga Penghasut Kerusuhan di Kediri

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2897 shares
    Share 1159 Tweet 724
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15531 shares
    Share 6212 Tweet 3883
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16613 shares
    Share 6645 Tweet 4153
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10871 shares
    Share 4348 Tweet 2718
  • Huru-hara Aksi Massa di Blitar Ambyar Dilawan Warga

    666 shares
    Share 266 Tweet 167

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112