• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, May 26, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Wajah Bocah SD di Malang Diduga Disayat Cutter, Polisi Hati-hati Lakukan Penyelidikan  

ditulis oleh Editor
01/11/2023
Durasi baca: 2 menit
516 22
0
Wajah Bocah SD di Malang Diduga Disayat Cutter, Polisi Hati-hati Lakukan Penyelidikan  

Luka Sayat Pada Wajah Bocah SD di Malang Diduga Tak Sengaja. (foto/ist)

Bacaini.id, MALANG – Seorang bocah berinsial RAP (10) diduga menjadi korban penganiayaan di sekolah dasar (SD) wilayah Kecamatan Dau Kabupaten Malang Jawa Timur.

Wajah RAP diketahui berlumuran darah yang ditengarai berasal dari luka sayatan memanjang. Orang tua yang bersangkutan langsung melaporkan peristiwa yang menghebohkan ke aparat kepolisian.

“Saat ini, korban masih dalam penanganan di RS UMM. Kita masih akan pantau terus kondisinya. Lukanya cukup panjang,” ujar Kapolsek Dau Kompol Triwik Winarni kepada wartawan Rabu (1/11/2023).

Sebelum petugas melakukan penyelidikan, bocah RAP diketahui berlari dengan kondisi berlumuran darah di wajahnya. Ketika dilihat dari dekat, darah itu keluar dari luka sayatan cukup panjang di wajah bocah tersebut.

Hasil penyelidikan sementara, luka sayat di wajah RAP diduga berasal dari goresan cutter. Terungkap, sebelum peristiwa terjadi, RAP bermain dengan teman-temanya. Entah apa yang terjadi, RAP yang menolak bermain kemudian dipersekusi.

Informasinya, para pelaku kemudian menghajar RAP dengan menendangi. Salah satu terduga pelaku membawa senjata tajam jenis cutter. RAP yang berusaha lari dikejar.

Peristiwa itu diketahui CP (33), yakni ayah RAP yang saat itu sedang menjemput di depan sekolah. CP yang dipanggil-panggil oleh teriakan histeris ibu-ibu yang sama-sama menjemput anak, sontak berlari mendekat.

Begitu melihat luka sayatan memanjang di wajah anaknya, CP langsung bergegas membawa ke bidan desa. Oleh bidan desa dilarikan ke RS UMM. Tidak terima dengan kejadian yang menimpa putranya, CP langsung melapor ke kepolisian.

Menurut Triwik Winarni pihaknya belum bisa memastikan apakah luka itu terkena sayatan cutter tanpa sengaja atau disengaja, yakni akibat serangan terduga pelaku kepada korban.

“Soal faktor kesengajaan tidaknya masih kita dalami atau mungkin korban lari terus terkena cutter. Jadi awal mulanya dari situ dan timbullah perkelahian anak-anak. Lebih jelasnya masih kita dalami,” jelasnya. 

Dalam hal ini polisi masih melakukan pendalaman perkara dengan hati-hati. Hal itu mengingat terduga pelaku dan korban sama-sama berusia anak. Sebagai tindak lanjut, perkara ini rencananya dilimpahkan ke unit Reskrim Poles Malang (PPA).

Secara hukum, perkara ini bisa dijerat dengan pasal 80 Jo pasal 76C UU No. 35 Tahun tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Di mana intinya menyebut setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melaksanakan kekerasan terhadap anak.

“Untuk lebih lanjut, perkara ini sudah dan sedang ditangani unit Reskrim PPA Polres Malang karena melibatkan pelaku dan korban masih anak-anak,”pungkasnya.

Penulis: A.Ulul

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: disayat cutterkasus anakkekerasan anakpenganiayaan anak
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pasien Covid Membludak, Petugas RSUD Gambiran Kediri Kelelahan

Program KRIS Sulitkan Masyarakat Mengakses Layanan Rawat Inap

Penyertaan Modal untuk PT JET Mandek, Mayoritas Anggota Pansus DPRD Trenggalek Menolak

Penyertaan Modal untuk PT JET Mandek, Mayoritas Anggota Pansus DPRD Trenggalek Menolak

Program TMMD Ke-124, Pengaspalan Jalan Dusun CurahLembu Terus Digenjot

Program TMMD Ke-124, Pengaspalan Jalan Dusun CurahLembu Terus Digenjot

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15283 shares
    Share 6113 Tweet 3821
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16572 shares
    Share 6629 Tweet 4143
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10855 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Sekda Blitar Berikutnya Jaringan Kolega Bisnis Wabup Beky?

    592 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2797 shares
    Share 1119 Tweet 699

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist