Bacaini.id, MALANG – Seorang bocah berinsial RAP (10) diduga menjadi korban penganiayaan di sekolah dasar (SD) wilayah Kecamatan Dau Kabupaten Malang Jawa Timur.
Wajah RAP diketahui berlumuran darah yang ditengarai berasal dari luka sayatan memanjang. Orang tua yang bersangkutan langsung melaporkan peristiwa yang menghebohkan ke aparat kepolisian.
“Saat ini, korban masih dalam penanganan di RS UMM. Kita masih akan pantau terus kondisinya. Lukanya cukup panjang,” ujar Kapolsek Dau Kompol Triwik Winarni kepada wartawan Rabu (1/11/2023).
Sebelum petugas melakukan penyelidikan, bocah RAP diketahui berlari dengan kondisi berlumuran darah di wajahnya. Ketika dilihat dari dekat, darah itu keluar dari luka sayatan cukup panjang di wajah bocah tersebut.
Hasil penyelidikan sementara, luka sayat di wajah RAP diduga berasal dari goresan cutter. Terungkap, sebelum peristiwa terjadi, RAP bermain dengan teman-temanya. Entah apa yang terjadi, RAP yang menolak bermain kemudian dipersekusi.
Informasinya, para pelaku kemudian menghajar RAP dengan menendangi. Salah satu terduga pelaku membawa senjata tajam jenis cutter. RAP yang berusaha lari dikejar.
Peristiwa itu diketahui CP (33), yakni ayah RAP yang saat itu sedang menjemput di depan sekolah. CP yang dipanggil-panggil oleh teriakan histeris ibu-ibu yang sama-sama menjemput anak, sontak berlari mendekat.
Begitu melihat luka sayatan memanjang di wajah anaknya, CP langsung bergegas membawa ke bidan desa. Oleh bidan desa dilarikan ke RS UMM. Tidak terima dengan kejadian yang menimpa putranya, CP langsung melapor ke kepolisian.
Menurut Triwik Winarni pihaknya belum bisa memastikan apakah luka itu terkena sayatan cutter tanpa sengaja atau disengaja, yakni akibat serangan terduga pelaku kepada korban.
“Soal faktor kesengajaan tidaknya masih kita dalami atau mungkin korban lari terus terkena cutter. Jadi awal mulanya dari situ dan timbullah perkelahian anak-anak. Lebih jelasnya masih kita dalami,” jelasnya.
Dalam hal ini polisi masih melakukan pendalaman perkara dengan hati-hati. Hal itu mengingat terduga pelaku dan korban sama-sama berusia anak. Sebagai tindak lanjut, perkara ini rencananya dilimpahkan ke unit Reskrim Poles Malang (PPA).
Secara hukum, perkara ini bisa dijerat dengan pasal 80 Jo pasal 76C UU No. 35 Tahun tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Di mana intinya menyebut setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melaksanakan kekerasan terhadap anak.
“Untuk lebih lanjut, perkara ini sudah dan sedang ditangani unit Reskrim PPA Polres Malang karena melibatkan pelaku dan korban masih anak-anak,”pungkasnya.
Penulis: A.Ulul
Editor: Solichan Arif