• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, July 7, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kejari Tulungagung Bersiap Melelang Aset Hasil Korupsi Mantan Dirut PDAM

ditulis oleh Editor
27/10/2023
Durasi baca: 2 menit
523 10
0
Kejari Tulungagung Bersiap Melelang Aset Hasil Korupsi Mantan Dirut PDAM

Kejari Tulungagung bersiap melelang aset hasil korupsi mantan dirut PDAM. Foto Kajari Tulungagung Achmad Muchlis. (foto/ist)

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Aset tanah milik Haryono, terpidana kasus korupsi yang juga mantan Direktur Utama PDAM Tirta Cahya Agung Kabupaten Tulungagung akan dilelang. Hal itu disebabkan yang bersangkutan tidak mampu membayar kerugian negara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tulungagung, Achmad Muchlis mengatakan, mantan Direktur Utama PDAM Tirta Cahya Agung, Haryono terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi proyek sambungan air bersih untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada 2016-2018. 

Yang bersangkutan sempat mengajukan upaya banding hingga Mahkamah Agung. Putusan yang dijatuhkan Haryono diganjar hukuman 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 Juta serta subsider 2 bulan penjara.

“Terdakwa Haryono juga berkewajiban untuk membayar uang kerugian negara sebesar Rp 479 Juta, atas tindak korupsi yang dia lakukan dalam proyek instalasi pipa MBR di Tulungagung,” ujar Achmad Muchlis kepada wartawan Jumat (27/10/2023).

Achmad menjelaskan, mantan Direktur Utama PDAM Cahya Tirta Agung itu sebelumnya telah menitipkan uang sebesar Rp120 Juta kepada Kejari Tulungagung untuk pengganti uang kerugian negara. Sedangkan sisanya, sampai saat ini belum dibayar oleh terdakwa Haryono.

“Sementara kekurangan uang kerugian negara yang belum dibayarkan oleh terdakwa Haryono mencapai Rp 359 Juta,” jelasnya.

Dari kekurangan tersebut, terdakwa telah menyerahkan aset berupa tanah di Desa Waung, Kecamtan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. Total luasan aset tanah yang diserahkan Kejari Tulungagung mencapai 1.500 meter persegi.

“Penyitaan aset tanah milik terdakwa Haryono dilakukan setelah putusan Pengadilan Tipikor Surabaya,” paparnya.

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) saat ini masih akan melakukan penilaian aset tanah milik terdakwa Haryono. Apabila nanti nilai aset dibawah Rp 30 Juta proses lelang akan dilakukan oleh Kejari Tulungagung.

Namun jika nilai aset lebih dari Rp 30 Juta maka KPKNL akan melakukan lelang. “Untuk nilai asetnya kami masih menunggu penghitungan dari KPKNL. Pastinya, uang dari hasil lelang aset tersebut akan digunakan untuk menutup kerugian negara yang belum dibayarkan oleh terdakwa,” pungkasnya.

Penulis: Setiawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kasus korupsi TulungagungKejari Tulungagunglelang asetpdam
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Serahkan Ijazah Kesetaraan, Mbak Wali Targetkan Tidak Ada Angka Putus Sekolah di Kota Kediri

Serahkan Ijazah Kesetaraan, Mbak Wali Targetkan Tidak Ada Angka Putus Sekolah di Kota Kediri

Lintasan Rel Pecoro Ditambal Sementara, Pemkab Jember Desak Perbaikan Permanen

Lintasan Rel Pecoro Ditambal Sementara, Pemkab Jember Desak Perbaikan Permanen

Jasad Wanita Muda di Blitar Warga Kediri Kerja di Warung Kopi

Jasad Wanita Muda di Blitar Warga Kediri Kerja di Warung Kopi

  • Penentu Kemenangan di Pilkada Blitar, Harta Cawabup Haji Beky Rp 85 M

    Prestasi KONI Blitar di Tangan Wabup Beky Memalukan

    641 shares
    Share 256 Tweet 160
  • Viral Orang Pelayaran Aniaya Driver Ojol Picu Aksi Solidaritas

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Penemuan Jasad Wanita Bertato Doraemon di Blitar, Warga Kediri?

    632 shares
    Share 253 Tweet 158
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15391 shares
    Share 6156 Tweet 3848
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16588 shares
    Share 6635 Tweet 4147

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist