Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Aset tanah milik Haryono, terpidana kasus korupsi yang juga mantan Direktur Utama PDAM Tirta Cahya Agung Kabupaten Tulungagung akan dilelang. Hal itu disebabkan yang bersangkutan tidak mampu membayar kerugian negara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tulungagung, Achmad Muchlis mengatakan, mantan Direktur Utama PDAM Tirta Cahya Agung, Haryono terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi proyek sambungan air bersih untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada 2016-2018.
Yang bersangkutan sempat mengajukan upaya banding hingga Mahkamah Agung. Putusan yang dijatuhkan Haryono diganjar hukuman 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 Juta serta subsider 2 bulan penjara.
“Terdakwa Haryono juga berkewajiban untuk membayar uang kerugian negara sebesar Rp 479 Juta, atas tindak korupsi yang dia lakukan dalam proyek instalasi pipa MBR di Tulungagung,” ujar Achmad Muchlis kepada wartawan Jumat (27/10/2023).
Achmad menjelaskan, mantan Direktur Utama PDAM Cahya Tirta Agung itu sebelumnya telah menitipkan uang sebesar Rp120 Juta kepada Kejari Tulungagung untuk pengganti uang kerugian negara. Sedangkan sisanya, sampai saat ini belum dibayar oleh terdakwa Haryono.
“Sementara kekurangan uang kerugian negara yang belum dibayarkan oleh terdakwa Haryono mencapai Rp 359 Juta,” jelasnya.
Dari kekurangan tersebut, terdakwa telah menyerahkan aset berupa tanah di Desa Waung, Kecamtan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. Total luasan aset tanah yang diserahkan Kejari Tulungagung mencapai 1.500 meter persegi.
“Penyitaan aset tanah milik terdakwa Haryono dilakukan setelah putusan Pengadilan Tipikor Surabaya,” paparnya.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) saat ini masih akan melakukan penilaian aset tanah milik terdakwa Haryono. Apabila nanti nilai aset dibawah Rp 30 Juta proses lelang akan dilakukan oleh Kejari Tulungagung.
Namun jika nilai aset lebih dari Rp 30 Juta maka KPKNL akan melakukan lelang. “Untuk nilai asetnya kami masih menunggu penghitungan dari KPKNL. Pastinya, uang dari hasil lelang aset tersebut akan digunakan untuk menutup kerugian negara yang belum dibayarkan oleh terdakwa,” pungkasnya.
Penulis: Setiawan
Editor: Solichan Arif