Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Sebanyak lima orang kepala desa (kades) di Kabupaten Tulungagung Jawa Timur memilih maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) dalam pemilu legislatif atau Pileg 2024.
Mereka tergiur ikut berkompetisi memperebutkan kursi jabatan wakil rakyat. Saat ini kelima kades itu telah resmi mengundurkan diri.
“Surat pengunduran kelima kades telah mendapatkan tanda tangan dari pejabat berwenang dan sudah diunggah dalam sistem informasi pencalonan (Silon),” ujar Anggota KPU Kabupaten Tulungagung Much Arif kepada wartawan Kamis (19/10/2023).
Lima kades yang maju Pileg 2024 itu di antaranya Kades Tanjungsari, Betak, Ngubalan, Sambidoplang dan kades di Kecamatan Pucanglaban. Sedangkan Kades Besole memilih tidak melanjutkan pencalonan legislatif.
“Sebenarnya ada enam kades yang akan maju dalam Pileg 2024. Tapi Kades Besole memilih tidak jadi ikut Pileg 2024,” terangnya.
Hal senada diungkapkan Anggota Bawaslu Kabupaten Tulungagung Suyitno Arman. Kelima kades yang mendaftarkan diri sebagai caleg telah menerima surat keputusan pemberhentian.
Secara aturan surat keputusan pemberhentian menjadi syarat dalam DCT. “Kelima kades yang ikut dalam Pileg 2024 tentu menjadikan antensi pengawasan bagi bawaslu. Khususnya terkait kerawanan penyelenggaraan pemilu,” ujarnya.
Arman juga menjelaskan, meskipun sudah tidak menjadi kades, pihaknya memberikan antensi pengawasan kepada lima desa tempat para mantan kades berada.
Sebab mereka dinilai masih memiliki potensi untuk menggerakan massa melalui perangkat desa atau Pj Kades.
“Dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ditegaskan kades, pejabat struktural, pejabat fungsional dan perangkat desa tidak boleh menjadi anggota parpol, ikut berkampanye atau membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu,” paparnya.
Arman berharap perundangan pemilu menjadi perhatian serius perangkat desa. Bagi perangkat yang terbukti melanggar aturan yang ada akan terancam dijatuhi sanksi.
“Perangkat desa yang ikut berkampanye atau membuat kebijakan yang merugikan dan atau menguntungkan peserta pemilu akan dijatuhi sanksi. Sanksi terberat diberhentikan dari jabatannya,” pungkasnya.
Penulis: Setiawan
Editor: Solichan Arif