• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, September 4, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

5 Kades di Tulungagung Resmi Mundur Karena Tergiur Pileg 2024

ditulis oleh Editor
19/10/2023
Durasi baca: 2 menit
528 5
0
5 Kades di Tulungagung Resmi Mundur Karena Tergiur Pileg 2024

5 kades di Tulungagung resmi mengundurkan diri karena Tergiur Pileg 2024. Foto anggota Bawaslu Tulungagung Suyitno Arman. (foto/ist)

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Sebanyak lima orang kepala desa (kades) di Kabupaten Tulungagung Jawa Timur memilih maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) dalam pemilu legislatif atau Pileg 2024.

Mereka tergiur ikut berkompetisi memperebutkan kursi jabatan wakil rakyat. Saat ini kelima kades itu telah resmi mengundurkan diri.  

“Surat pengunduran kelima kades telah mendapatkan tanda tangan dari pejabat berwenang dan sudah diunggah dalam sistem informasi pencalonan (Silon),” ujar Anggota KPU Kabupaten Tulungagung Much Arif kepada wartawan Kamis (19/10/2023).

Lima kades yang maju Pileg 2024 itu di antaranya Kades Tanjungsari, Betak, Ngubalan, Sambidoplang dan kades di Kecamatan Pucanglaban. Sedangkan Kades Besole memilih tidak melanjutkan pencalonan legislatif.

“Sebenarnya ada enam kades yang akan maju dalam Pileg 2024. Tapi Kades Besole memilih tidak jadi ikut Pileg 2024,” terangnya.

Hal senada diungkapkan Anggota Bawaslu Kabupaten Tulungagung Suyitno Arman. Kelima kades yang mendaftarkan diri sebagai caleg telah menerima surat keputusan pemberhentian.

Secara aturan surat keputusan pemberhentian menjadi syarat dalam DCT. “Kelima kades yang ikut dalam Pileg 2024 tentu menjadikan antensi pengawasan bagi bawaslu. Khususnya terkait kerawanan penyelenggaraan pemilu,” ujarnya.

Arman juga menjelaskan, meskipun sudah tidak menjadi kades, pihaknya memberikan antensi pengawasan kepada lima desa tempat para mantan kades berada.

Sebab mereka dinilai masih memiliki potensi untuk menggerakan massa melalui perangkat desa atau Pj Kades.

“Dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ditegaskan kades, pejabat struktural, pejabat fungsional dan perangkat desa tidak boleh menjadi anggota parpol, ikut berkampanye atau membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu,” paparnya.

Arman berharap perundangan pemilu menjadi perhatian serius perangkat desa. Bagi perangkat yang terbukti melanggar aturan yang ada akan terancam dijatuhi sanksi.

“Perangkat desa yang ikut berkampanye atau membuat kebijakan yang merugikan dan atau menguntungkan peserta pemilu akan dijatuhi sanksi. Sanksi terberat diberhentikan dari jabatannya,” pungkasnya.

Penulis: Setiawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Bawaslu Tulungagungcalegkades mundurpileg 2024
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kuasa Hukum Saiful Amin Nilai Polisi Salah Artikan Kata “Membakar”

Terduga Penghasut Kerusuhan di Kediri Pernah Siram Muka Pejabat

Kuasa Hukum Saiful Amin Nilai Polisi Salah Artikan Kata “Membakar”

Kuasa Hukum Saiful Amin Nilai Polisi Salah Artikan Kata “Membakar”

Polisi Tangkap Terduga Penghasut Kerusuhan di Kediri

Polisi Tangkap Terduga Penghasut Kerusuhan di Kediri

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2897 shares
    Share 1159 Tweet 724
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15531 shares
    Share 6212 Tweet 3883
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16613 shares
    Share 6645 Tweet 4153
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10871 shares
    Share 4348 Tweet 2718
  • Huru-hara Aksi Massa di Blitar Ambyar Dilawan Warga

    666 shares
    Share 266 Tweet 167

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112