• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, December 25, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Disabilitas di Malang Gasak Uang Rp 34 Juta Milik Outlet Mie Populer

ditulis oleh Editor
13 October 2023 19:17
Durasi baca: 2 menit
Disabilitas di Malang Gasak Uang Rp 34 Juta Milik Outlet Mie Populer

Penyandang disabilitas di Malang gasak uang Rp 34 Juta milik outlet Mie Populer. Foto Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik (foto/ist)

Bacaini.id,MALANG – Seorang penyandang disabilitas tuna wicara (bisu) di Malang, Jawa Timur ditangkap usai membobol outlet mie populer di Singasari, Kabupaten Malang Jawa Timur.

Penyandang disabilitas yang diketahui bernama Lukman Nuary Fahmi atau Ditho (33), warga Kota Probolinggo itu, berhasil menggondol uang tunai Rp 34 juta.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menuturkan, pencurian ini berawal dari kecurigaan karyawan outlet mie populer karena pintu ruang manajer terbuka saat hari masih pagi, yakni sekitar pukul 06.30 WIB.

“Lalu saksi yang bersangkutan menghubungi temannya untuk memeriksa bersama,” tuturnya kepada wartawan.

Dalam aksinya pelaku diketahui memanjat pagar dan masuk ke dalam restoran yang saat itu dalam keadaan tutup dan sepi. Di dalam ruangan yang bersangkutan langsung beraksi, yakni menguras uang serta satu unit ponsel.

Uang tunai Rp 34 juta dan sebuah ponsel merek Vivo digasaknya. Pihak restoran langsung melaporkan peristiwa yang terjadi ke kepolisian.

Penyelidikan polisi berhasil mengungkap identitas pelaku, termasuk menangkap yang bersangkutan di sekitar terminal Arjosari Kota Malang. Terungkap bahwa pelaku adalah penyandang tuna wicara.

Karenanya dalam proses pemeriksaan diperlukan saksi ahli. “Dalam interogasi bahasa isyarat itu, pelaku mengakui bahwa dirinya adalah pelaku pencurian di Resto Mie Gacoan tersebut,” kata Taufiq.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Yang bersangkutan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Penulis: A.Ulul

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bisubobol outletmie populerpenyandang disabilitastuna wicara
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

pengamanan misa natal gereja trenggalek

Amankan Misa Natal di 29 Gereja Trenggalek, Polisi Lakukan Pemetaan

sidang penyerobotan tanah jombang

Bukti Eks Ketua PN Jombang Diduga Serobot Tanah Dibuka di Sidang

Beda Cara Menyambut Tahun Baru Pemkot dan Pemkab Kediri

Beda Cara Menyambut Tahun Baru Pemkot dan Pemkab Kediri

  • buruh penerima ump jatim 2026

    UMP Jatim 2026 Jadi Rp2,4 Juta, UMK Harus Mengikuti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ngintip Istana Disney Land yang Didirikan Polres Jombang: Gratis Kopi dan Pijat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisatawan Domestik di Libur Nataru Pilih Jogja Ketimbang Bali  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112