Ada seseorang yang sudah membeli tanah namun di kemudian hari dipermasalahkan oleh ahli waris, maupun pihak lain yang berkepentingan. Nah perkara ini terkadang terjadi di beberapa daerah. Faktornya biasanya karena prosedur pembelian tanah cacat. Pertanyaannya, bagaimana perlindungan hukum bagi pembeli tanah yang beriktikad baik???
PERLINDUNGAN HUKUM
Menurut Satjipto Rahardjo, perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman terhadap hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan itu diberikan kepada masyarakat agar dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum.
PEMBELI TANAH YANG BERIKTIKAD BAIK
Pembeli yang beritikad baik adalah Pembeli yang tidak mengetahui dan tidak dapat dianggap sepatutnya telah mengetahui adanya cacat cela dalam proses peralihan hak atas tanah yang dibelinya
DARI BERBAGAI LITERATUR DAPAT DISIMPULKAN PEMBELI BERIKTIKAD BAIK ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- Melakukan jual beli atas objek tersebut dengan tata cara dan dokumen yang sah sebagaimana telah ditentukan perundang-undangan.
- Pembelian tanah melalui pelelangan umum atau;
- Pembelian tanah dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (sesuai dengan
ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 atau;
- Pembelian terhadap tanah milik adat / yang belum terdaftar yang dilaksanakan menurut ketentuan hukum adat dengan dilakukan secara tunai dan terang (di hadapan / diketahui Kepala Desa/Lurah setempat).
- Didahului dengan penelitian mengenai status tanah objek jual beli dan berdasarkan penelitian tersebut menunjukkan bahwa tanah objek jual beli adalah milik penjual.
- Serta Pembelian dilakukan dengan harga yang layak.
- Melakukan kehati-hatian dengan meneliti hal-hal yang berkaitan dengan objek tanah yang diperjanjikan antara lain :
- Penjual adalah orang yang berhak/memiliki hak atas tanah yang menjadi objek jual beli, sesuai dengan bukti kepemilikannya, atau;
- Tanah/objek yang diperjualbelikan tersebut tidak dalam status disita, atau;
- Tanah objek yang diperjualbelikan tidak dalam status jaminan/hak tanggungan, atau;
- Terhadap tanah yang bersertifikat, telah memperoleh keterangan dari BPN dan riwayat hubungan hukum antara tanah tersebut dengan pemegang sertifikat.