Sejumlah tempat usaha di Kota Kediri ‘dipaksa’ tutup dengan dalih tidak mengantongi izin. Pemerintah dinilai lalai melakukan pengawasan dan bertindak setelah muncul gejolak.
Bacaini.id, KEDIRI – Fenomena penutupan tempat usaha ini marak sejak beberapa waktu terakhir. Diawali dari Bacchus Pool & Lounge di Jalan Letjen Sutoyo, gerai Mie Gacoan di Jalan PK Bangsa, hingga berlanjut ke gerai Mie Gacoan di Jalan Urip Sumoharjo Kota Kediri yang tutup mulai Selasa, 3 Oktober 2023.
Rakyat Muda Bersatu (Ratu) adalah salah satu lembaga swadaya masyarakat yang paling aktif melakukan aksi protes. Meski tak selalu membawa banyak massa, namun mereka aktif berunjuk rasa di tempat-tempat usaha yang ditengarai ilegal.
“Kami bergerak karena ada yang salah dengan sistem perizinan usaha di Kota Kediri. Bukan untuk menghambat investasi dan pendapatan daerah,” kata Saiful Iskak, koordinator RATU saat dikonfirmasi Bacaini.id.
Menurut Saiful, banyaknya tempat usaha yang beroperasi tanpa mengantongi izin menunjukkan adanya praktik mafia perizinan di birokrasi Kota Kediri. Para pengusaha besar cenderung diberi keleluasaan bergerak meski persyaratan administratif mereka masih bodong.
Selanjutnya: Syarat yang tak bisa dipenuhi pemilik usaha
Comments 3