• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, July 13, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Wasiat dalam Perspektif Hukum

ditulis oleh Moh. Rofian, S.H., M.H.
03/10/2023
Durasi baca: 4 menit
525 21
0
Wasiat dalam Perspektif Hukum

Pernahkan anda mendengar apa itu wasiat??? Atau bahkan pernah mendengar saat melihat film horror, maupun film laga. Dalam film tersebut seolah mewasiatkan senjata yang tersimpan di suatu tempat seperti di goa dan pegunungan. Nah kali ini kita tidak membahas tentang film, tetapi kita akan mengulas wasiat dalam perspektif hukum.


WASIAT
Wasiat adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau Lembaga/ badan hukum yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia.
Pemberian wasiat diberikan pada saat pemberi wasiat masih hidup, tetapi pelaksanaanya dilakukan pada saat pemberi wasiat sudah meninggal dunia.


DARI SEGI ISINYA, WASIAT ADA BEBERAPA MACAM
1.Wasiat Pengangkatan Waris (Erfstelling)
Dalam wasiat ini intinya adalah pemberi wasiat memberikan sebagian hartanya ke orang lain ketika sesudah meninggal dunia tanpa menyebutkan secara detail jenis barangnya. Hal tersebut terdapat dalam pasal 964 KUH Perdata.
2.Wasiat Hibah (Legaat)
Dalam wasiat ini intinya pemberi wasiat memberikan secara spesifik barangnya ke orang lain tertulis secara detail nanti sesudah yang bersangkutan meninggal dunia. Hal tersebut terdapat dalam pasal 957 KUH Perdata.


BERDASARKAN JENISNYA, WASIAT TERBAGI TIGA JENIS
1.Wasiat Tertulis (olographis testament)
Wasiat yang seharusnya ditulis dan ditanda tangani oleh si yang mewariskan sendiri dan surat wasiat tersebut harus disimpan kepada seorang notaris dan setelah itu notaris harus membuat akta penyimpanan
2.Wasiat umum (openbaar testament)
Wasiat yang harus dibuat di hadapan notaris dengan dihadiri oleh dua orang saksi.
3.Wasiat Rahasia
Merupakan wasiat yang dibuat sendiri oleh orang yang akan meninggalkan wasiat tetapi tidak harus ditulis dengan tangan sendiri dan namunharus dalam keadaan tertutup dan disegel.

Selanjutnya, kita akn membahas wasiat menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI).

SYARAT RUKUN WASIAT MENURUT KHI

Adapun rukun wasiat sebagai berikut:

1. Pewasiat;                      3. Benda yang diwasiatkan

2. Penerima wasiat;           4. Ijab Kabul

SYARAT PEWASIAT

  1. Minimal berusia 21 tahun
  2. Berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang lain atau lembaga,
  3. Pelaksanaan wasiat setelah pewasiat meninggal dunia

TEKNIS WASIAT

  • Wasiat dilakukan secara lisan dihadapan dua orang saksi, atau tertulis dihadapan dua orang saksi, atau di hadapan notaris
  • Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujui;
  • Wasiat kepada ahli waris berlaku bila disetujui oleh semua ahli waris;
  • Pernyataan persetujuan lebih dari sepertiga, atau wasiat oleh ahli waris ini dibuat secara lisan di hadapan dua orang saksi atau tertulis di hadapan dua orang saksi di hadapan notaris.

PENEGASAN WASIAT

Dalam wasiat baik secara tertulis maupun lisan, harus disebutkan dengan tegas dan jelas siapa-siapa atau Lembaga apa yang ditunjuk akan menerima harta benda yang diwasiatkan.

BAGAIMANA JIKA BARANG YANG DIWASIATKAN RUSAK?

Pada saat pewasiat memberikan wasiatnya kepada yang dituju, terkadang berupa barang bergerak, maupun barang bergerak, atau bahkan uang yang disimpan di bank. Nah, pertanyaanya jika berbentuk barang, pewasiat sudah menulis wasiat, tetapi belum sampai meninggal dunia sudah mati??? Bagaimana pengaturannya. Maka dalam pasal 200 Kompilasi hukum islam dijelaskan intinya tidak masalah, dan penerima wasiat harus menerima apa adanya barang tersebut.

SIAPA SAJA YANG TIDAK BOLEH MENDAPAT HARTA WASIAT

  1. Perawat

Dalam pasal 207 KHI disebutkan wasiat tidak diperbolehkan kepada orang yang melakukan pelayanan perawatan bagi seseorang dan kepada orang yang memberi tuntunan kerohanian sewaktu ia menderita sakit hingga meninggalnya, kecuali ditentukan dengan tegas dan jelas untuk membalas jasanya.

2. Kiai, ustadz, pendeta, romo, (Rohaniawan).

Hal ini penerapannya sama dengan pasal 207 KHI, namun yang perlu diperhatikan, jika pewasiat benar-benar memberikan hartanya sesudah meninggal pada golongan Perawat dan rohaniawan maka harus dijelaskan secara tegas untuk membalas jasanya.

3. Notaris

Maksudnya dalam penjelasan ini tidak semua notaris dilarang mendapatkan wasiat. Namun bagi notaris yang saat itu bertugas membuat akta tersebut. Dalam pasal 208 KHI disebutkan “Wasiat tidak berlaku bagi notaris dan saksi-saksi pembuat akta tersebut”.

4. Orang Yang Berbuat Jahat Kepada Pewasiat

Orang jahat yang dimaksud adalah orang yang membunuh pewasiat, atau mencoba membunuh, orang yang memfitnah pewasiat sehingga pewasiat dipersalahkan dengan ancaman hukuman lima tahun, orang yang memaksa membuat wasiat sesuai keinginannya, orang yang menggelapkan, merusak atau memalsukan surat wasiat/ pewasiat. 

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Mbak Wali dan Wagub Jatim Dampingi Menko PMK dan Menteri PPPA Tinjau PKG di Pondok Pesantren

Mbak Wali dan Wagub Jatim Dampingi Menko PMK dan Menteri PPPA Tinjau PKG di Pondok Pesantren

Mas Dhito Tegaskan Koperasi Merah Putih Tak Boleh Ditunggangi Politik

Mas Dhito Tegaskan Koperasi Merah Putih Tak Boleh Ditunggangi Politik

Beras Jadi Elemen Utama Bansos Pangan, Berikut Jenis yang Dibagikan ke Masyarakat

Modus Beras Oplosan Yang Dilakukan Produsen Untuk Mencari Keuntungan

  • Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    950 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Audit Dana Hibah KONI Blitar Perlu Dilakukan Pasca Bonus Atlet Ditunda

    609 shares
    Share 244 Tweet 152
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15402 shares
    Share 6161 Tweet 3851
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16590 shares
    Share 6636 Tweet 4148
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10862 shares
    Share 4345 Tweet 2716

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist