• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, September 9, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Screenshot Chat Bisa Jadi Bukti Kuat di Persidangan. Jika Memperhatikan Ini…

ditulis oleh Moh. Rofian, S.H., M.H.
27/09/2023
Durasi baca: 2 menit
749 23
0
Screenshot Chat Bisa Jadi Bukti Kuat di Persidangan. Jika Memperhatikan Ini…

Tidak bisa kita pungkiri bahwa perkembangan zaman kian derasnya. Komunikasi maupun tatap muka yang awalnya butuh satu tempat pertemuan, kini berubah hanya dengan video call smart phone. Kali ini yang kita bahas adalah mengenai bukti elektronik, termasuk screenchot wa Apakah masuk sebagai alat bukti?

ALAT BUKTI

Menurut Prof. Andi Hamzah seorang pakar ilmu pidana Indonesia telah mendefinisikan tentang bukti dan alat bukti yaitu sesuatu untuk meyakinkan kebenaran suatu dalil, pendirian dan dakwaan. Jenis alat bukti pidana menurut pasal 184 KUHAP adalah, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

ALAT BUKTI ELEKTRONIK

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) diatur bahwa informasi dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan perluasan dari alat bukti yang sah, dalam hal ini dapat berarti menambah alat bukti dan memperluas cakupan dari alat bukti.

Syarat formil diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU ITEyakni bahwa informasi dan dokumen elektronik bukanlah dokumen atau surat yang menurut UU harus dalam bentuk tertulis. Selain itu, informasi dan dokumen elektronik harus diperoleh dengan cara yang sah. Sedangkan syarat Material diatur dalam Pasal 6, 15, dan 16 UU ITE yang intinya mengatur mengenai informasi dan dokumen elektronik harus dapat dijamin keotentikannya, keutuhan, dan ketersediaanya.

KESIMPULAN

Dengan demikian alat bukti elektronik seperti e-mail, file rekaman, dan rekaman chatting, screenshot serta berbagai dokumen elektronik lainnya dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah di pengadilan dengan syarat memenuhi syarat formil dan material sebagaimana yang diatur dalam UU ITE.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Tokoh Tan Malaka yang memesona

Pesona Tan Malaka yang Bikin Intel Jepang Terkesima

pohon keramat di Indonesia atau nusantara

Pohon-pohon Keramat di Nusantara: Strategi Budaya Menjaga Alam

Cerita sejarah pabrik rokok gudang garam Kediri

Pasang Surut Gudang Garam Kediri dari Berdiri Hingga Sekarang   

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2905 shares
    Share 1162 Tweet 726
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15540 shares
    Share 6216 Tweet 3885
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16614 shares
    Share 6646 Tweet 4154
  • Ini Sikap Pimpinan DPRD Blitar di Kasus Penelantaran Anak Istri

    576 shares
    Share 230 Tweet 144
  • Suara Grassroot PDIP Blitar Ingin Bupati Rijanto Diganti

    657 shares
    Share 263 Tweet 164

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist