• Login
Bacaini.id
Tuesday, April 7, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Cara Mengecek Kualitas Saksi di Persidangan

ditulis oleh
26 September 2023 09:46
Durasi baca: 2 menit

Dalam menungkap kebenaran utamanya pada saat proses persidangan pidana. Maka saksi berperan sangat penting, apalagi dalam KUHAP saksi berada diurutan teratas sebagai alat bukti. Meskipun masih bisa menggunakan alat bukti lain, namun eman jika hal tersebut tidak ada. Lantas, bagaimana cara mengetes kualitas saksi di persidangan???

SAKSI

Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang didengarnya sendiri, diliat, atau dialaminya sendiri.

Keterangan saksi dianggap sah dan bernilai sebagai bukti dalam persidangan apabila memenuhi poin-poin berikut dibawah ini, yaitu:

  1. Saksi Harus Mengucapkan Sumpah atau Janji

Berdasarkan Pasal 160 ayat 3 KUHAP ”Sebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut cara agamanya masing-masing, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya.”

  • Keterangan Saksi Bernilai Sebagai Bukti

Pada Pasal 1 ayat 27  KUHAP ”Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.”

  • Keterangan Saksi Harus diberikan di Persidangan

Pada Pasal 185 ayat 1 KUHAP ”Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan.”

  • Keterangan Seorang Saksi Saja Dianggap Tidak Cukup.

Pasal 185 ayat (2) KUHAP ”Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.”

  • Keterangan Beberapa Saksi Saling Berhubungan.

Pada Pasal 185 ayat (4) KUHAP ”Keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa, sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu.”

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Bupati Jember, Muhammad Fawait saat meninjau banjir di sela giat Bunga Desaku di Kecamatan Mumbulsari

Banjir Rendam Jalan Mumbulsari, Pemkab Jember Soroti Pendangkalan Sungai

Mbak Wali dan Gus Qowim Silaturahmi ke Pondok Pesantren

NasDem Pertanyakan Urgensi Penyertaan Modal Pemkab Kediri, Soroti Suntikan ke Bank Jatim

  • Wawali Blitar Elim Tyu Samba tidak hadir di upacara Hari Jadi ke-120 Kota Blitar

    Ada Apa dengan Wawali Blitar Elim Tyu Samba? Absen di Hari Jadi ke-120 Kota Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muscab PKB Blitar Penuh Kejutan, Nasa Barcelona Tantang Gus Tamim di Bursa Ketua DPC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In