Kebutuhan manusia lazimnya yang menjadi prioritas di masyarakat adalah sandang, pangan dan papan. Banyak yang mengartikan papan adalah tempat tinggal. Bicara tempat tinggal tidak terlepas dari tanah, dan kali ini pembahasan kita mengenai status kepemilikan tanah. Dalam pembahasan ini kami urai secara sederhana agar masyarakat bisa lebih paham.
HAK ATAS TANAH
Perihal tanah maka dasar hukum yang kita pakai salah satunya adalah Undang-undang Pokok Agraria. Dalam aturan tersebut ada berbagai macam hak, dan nanti kita akan membahas yang terbiasa ada di kalangan masyarakat. Diantaranya hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, dan sebenarnya masih banyak hak-hak atas tanah yang lain, namun untuk sementara akan kita bahas yang sebagian saja sehingga bisa diterima semua kalangan meskipun tidak memiliki latar belakang sarjana hukum.
HAK MILIK
Hak milik mengandung arti hak untuk melakukan atau memakai bidang tanah yang bersangkutan untuk kepentingan apapun, sepanjang tidak melanggar aturan yang ada. Hak milik hanya diperuntukkan bagi berkewarganegaraan tunggal Indonesia. Contoh yang bisa memiliki adalah perorangan maupun badan hukum.
HAK GUNA USAHA
Hak guna usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan langsung tanah yang dikuasi oleh Negara untuk usaha pertanian, peternakan, atau perikanan.
Contoh yang bisa memiliki HGU adalah perorangan, badan hukum non asing.
HAK GUNA BANGUNAN
Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. HGB dapat diperoleh perorangan atau badan hukum di Indonesia.
HAK PAKAI
Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau milik orang lain. Namun hak tersebut muncul bukan karena perjanjian sewa atau perjanjian pengolahan tanah asal tidak bertentangan dengan undang-undang pokok agraria. Contoh yang diberikan hak pakai adalah Lembaga pemerintah, Lembaga non pemerintah, departeman, perwakilan negara asing, badan keagamaan, dan beberapa badan lain.