Dalam proses sengketa tanah bisa saja terjadi untuk tanah yang sudah bersertifikat maupun tanah yang belum bersertifikat. Bahkan di daerah tertentu, jumlah gugatan tanah yang belum bersertifikat lebih banyak disbanding dengan yang sudah bersertifikat. Pertanyaannya apakah tetap bisa dilakukan gugatan perdata???
GUGATAN DI PENGADILAN
Gugatan adalah Upaya mencari keadilan di pengadilan dalam bidang perdata yang mana mengandung sengketa.
GUGATAN TANAH YANG BELUM BERSERTIFIKAT
Gugatan tanah yang belum ada sertifikatnya dapat diterima dengan syarat menguraikan letak, ukuran dan batas-batasnya dengan jelas. Dalam peradilan ada beberapa perkara sengketa tanah seperti perbuatan melawan hukum, penyerobotan tanah, yang mana tanah yang dipersengketakan tidak bersertifikat.
Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 (SEMA No. 3 Tahun 2018) Kamar Agama dijelaskan bahwa:
“Gugatan mengenai tanah dan/atau bangunan yang belum bersertifikat yang tidak menguraikan letak, ukuran dan batas-batasnya harus dinyatakan tidak diterima.”
SEMA tersebut menjelaskan jika tanah yang belum bersertifikat namun sudah menguraikan letak, ukuran dan batas-batasnya, maka terhadap gugatan yang diajukan oleh penggugat terhadap tanah tersebut dapat diterima.
Contoh, dalam dalil gugatan atau posita harus disebutkan secara rinci jumlah luasan tanah berapa, batas sebelah utara, Selatan, timur atau barat siapa atau apa. Dan hal tersebut nantinya dikuatkan oleh saksi-saksi di persidangan. Selain itu, dalam proses pemeriksaan setempat nanti juga akan ditanyakan oleh majelis hakim terkait batas-batas tanah.