• Login
Bacaini.id
Saturday, May 2, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Warga Meninggal Akibat Sound System, Polres Malang Turun Tangan

ditulis oleh
7 September 2023 15:37
Durasi baca: 2 menit
Ilustrasi suara keras

Ilustrasi suara keras. Foto:unsplash

Bacaini.id, MALANG – Kepolisian Resor Malang mengambil langkah tegas menyusul kabar meninggalnya seorang kakek setelah mendengar suara karnaval sound system. Polisi melarang kegiatan yang melibatkan sound besar.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufiq mengatakan polisi telah melarang pelaksanaan karnaval sound system atau battle sound di wilayah Kabupaten Malang. Jika bersikeras, maka karnaval itu akan dibubarkan. “Mulai sekarang, Polres Malang tidak mengeluarkan surat izin untuk battle sound atau cek sound,” tegasnya saat dihubungi Bacaini.id, Kamis, 7 September 2023.

Sejak diizinkan beberapa waktu lalu, pelaksanaan pawai sound telah banyak menimbulkan kerusakan. Selain memecahkan kaca dan atap, suara bising yang ditimbulkan sangat mengganggu kenyamanan masyarakat.

Terakhir, seorang warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang dikabarkan meninggal dunia saat seperangkat pengeras suara melintas di depan rumahnya, 31 Agustus 2023.

Korban berinisial W iti berusia 67 tahun dan memiliki riwayat penyakit sesak nafas. “Awalnya mau lihat karnaval ke depan rumah, tapi kemudian sesak nafas. Tidak lama yang bersangkutan meninggal dunia,” papar Taufik.

Larangan serupa dikeluarkan Pemkab Malang melalui SE Nomor: 200.1.1/9081/35.07.207/2023 tentang Penyelenggaraan Karnaval/Cek Sound dan Hiburan Keramaian.

Surat itu melarang penggunaan alat pengeras suara dengan intensitas kekuatan lebih dari 60 desibel yang bisa membahayakan kesehatan serta merusak lingkungan atau konstruksi bangunan.

Selain itu, kegiatan bisa dilaksanakan maksimal hingga pukul 23.00 WIB. Panitia bertanggung jawab penuh apabila terjadi kerusakan akibat kegiatan karnaval itu.

Penulis: A.Ulul
Editor: Hari Tri W

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Malangpolres malangsound system
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Tradisi Sinongkelan di Desa Prambon Trenggalek dengan pertunjukan Grebeg Sinokel

Tradisi Sinongkelan Trenggalek, Jejak Pelarian Susuhunan Paku Buwono II di Bedah Kartasura

Penumpang menikmati fasilitas lounge di Stasiun Madiun dengan layanan transportasi terintegrasi dari KAI Daop 7

KAI Daop 7 Madiun Kembangkan Bisnis Non-Core, Hadirkan Lounge dan Integrasi Transportasi

Semaun tokoh gerakan buruh Indonesia

Sejarah May Day di Indonesia: Ajaran Semaun tentang Persatuan Buruh

  • Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

    Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Daop 7 Madiun Kembangkan Bisnis Non-Core, Hadirkan Lounge dan Integrasi Transportasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gibran Tinjau Bendungan Bagong di Trenggalek, Warga Sampaikan 5 Aspirasi Penting

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah May Day di Indonesia: Ajaran Semaun tentang Persatuan Buruh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In