Bacaini.id, NGANJUK – Dua pria asal Desa Banaran, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, diringkus polisi, Rabu, 6 September 2023. Mereka terlibat kasus pencurian dan pemberatan akibat ketagihan main judi online.
Kasatreskrim Polres Nganjuk, Nganjuk AKP Fatah Meilana mengatakan terduga pelaku berinisial AS (39) dan ID (26) ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari korban, warga Desa Ngringin, Kecamatan Lengkong pada Selasa, 5 September 2023, kemarin.
“Pelaku dapat kami tangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah korban melapor, kejadiannya sendiri terjadi di rumah korban pada 31 Agustus 2023 sekitar pukul 05.30 WIB,” jelas AKP Fatah, Rabu, 6 September 2023.
Kepada polisi, lanjutnya, kedua pelaku mengaku nekat melancarkan aksinya karena butuh uang untuk main judi online. Dalam aksinya, mereka berhasil membawa kabur 3 unit HP, laptop dan dompet berisi identitas korban serta uang tunai senilai Rp1 Juta.
“Kedua pelaku ini kebiasaan main judi online. Saat ini terhadap kedua pelaku kami lakukan penahanan di rutan Polres Nganjuk. Kami juga akan mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah masih ada pelaku lain,” tandasnya.
Termasuk barang bukti yang didapat, korban diperkirakan menderita kerugian mencapai Rp32 Juta. Kedua pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Penulis: Asep Bahar
Editor: Novira