• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, October 31, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Hak Pendidikan Masyarakat Penghayat di Tulungagung Terabaikan

ditulis oleh Editor
21/08/2023
Durasi baca: 2 menit
512 39
0
Hak Pendidikan Masyarakat Penghayat di Tulungagung Terabaikan

Ketua DPK HPK Tulungagung, Rindu Rikat saat diwawancara. Foto: Bacaini/Setiawan

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Di Tulungagung terdapat ribuan masyarakat yang tergabung dalam aliran kepercayaan penghayat. Namun, beberapa hak dari mereka belum sepenuhnya terakomodir oleh pemerintah.

Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten Himpunan Penghayat Kepercayaan (DPK HPK) Tulungagung periode 2023-2028, Rindu Rikat mengatakan, jumlah penganut aliran kepercayaan penghayat di Tulungagung saat ini mencapai 150.000 orang.

“Namun yang eksis di permukaan dan tergabung dalam paguyuban ada sekitar 5.000 orang,” kata Rindu, Senin, 21 Agustus 2023.

Terpilih sebagai nahkoda baru DPK HPK Tulungagung, Rindu akan berupaya menyelesaikan beberapa problem yang dihadapi penghayat. Salah satunya mengaktifkan kembali DPK HPK Tulungagung yang sudah lama vakum karena banyak pengurus yang sudah tua.

“Makanya kami memasukan anak-anak muda dalam kepengurusan baru ini. Jadi harapanya penghayat itu tidak hanya bersila dan membakar dupa saja, tetapi juga berperan dalam pemberdayaan ekonomi di Tulungagung,” paparnya.

Rindu menyebutkan, problem yang saat ini dihadapi oleh masyarakat penghayat adalah pendidikan. Selama ini putra-putri penghayat belum bisa belajar sesuai dengan ajaran mereka. Sehingga mereka harus mengikuti pelajaran agama yang tersedia di lembaga pendidikan formal.

“Dulu saya sudah mengajukan guru penghayat, tapi sampai saat ini tidak ada lanjut dari pemerintah,” ungkapnya.

Selain itu terkait tata cara pernikahan penghayat yang selama ini melangsungkan pernikahan dengan tata cara agama formal. Maka dari itu, lanjut Rindu, pihaknya juga berinisiatif mengusulkan adanya modin khusus bagi masyarakat penghayat.

“Jadi penganut penghayat bisa melakukan pernikahan dan prosesi pemakaman sesuai ajaran penghayat,” terangnya.

Lebih lanjut Rindu menjelaskan bahwa sejak 2015 penganut penghayat sudah bisa mencantumkan kolom agama dengan aliran kepercayaan. Namun belum semua dari mereka telah mencantumkan kolom agama pada KTP.

“Diperkirakan masih 10 persen yang mencantumkan kolom agama mereka. Sisanya masih takut kalau nanti dipersulit mendapatkan pelayanan,” imbuhnya.

DPK HPK Tulungagung berharap pemerintah bisa memberikan hak yang sama kepada penganut penghayat. Meskipun minoritas, bukan berarti pemerintah tidak mengakui keberadaan mereka.

Sementara itu, Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo menjamin bahwa warga penganut aliran kepercayaan penghayat memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pelayanan adminduk. Termasuk mencantumkan aliran kepercayaan pada kolom KTP.

“Kolom agama sudah ada aturannya, jadi sudah bisa mencantumkan kolom agama dengan aliran kepercayaan. Namun untuk pendidikan kita mengikuti yang formal saja,” ucap Maryoto.

Maryoto menambahkan bahwa aliran kepercayaan penghayat merupakan pegangan hidup untuk meletakkan hati kepada Tuhan. Hal itu juga sudah dijamin oleh Undang-Undang. Untuk itu diharapkan agar mereka bisa menyatu dengan masyarakat lain.

“Sehingga tercipta suasana yang ayem tentrem mulyo lan tinoto,” pungkasnya.

Penulis: Setiawan
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bupati tulungagungmasyarakat penghayat TulungagungPemkab Tulungagung
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Mbak Wali Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng untuk Masyarakat Pra Sejahtera

Mbak Wali Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng untuk Masyarakat Pra Sejahtera

Catatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di Perpres No. 59 tahun 2024.

BPJS Watch Jatim Dukung Penghapusan Tunggakan Iuran JKN

penyakit pengantin baru

Apa itu Honeymoon Cytitis? Yang Harus Diwaspadai Pengantin Baru

  • Gawat, Kurang Dari Seminggu 474 Kasus Covid Baru Muncul di Kediri

    Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    2037 shares
    Share 815 Tweet 509
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15610 shares
    Share 6244 Tweet 3903
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16625 shares
    Share 6650 Tweet 4156
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10886 shares
    Share 4354 Tweet 2722
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2931 shares
    Share 1172 Tweet 733

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist