Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Di Tulungagung terdapat ribuan masyarakat yang tergabung dalam aliran kepercayaan penghayat. Namun, beberapa hak dari mereka belum sepenuhnya terakomodir oleh pemerintah.
Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten Himpunan Penghayat Kepercayaan (DPK HPK) Tulungagung periode 2023-2028, Rindu Rikat mengatakan, jumlah penganut aliran kepercayaan penghayat di Tulungagung saat ini mencapai 150.000 orang.
“Namun yang eksis di permukaan dan tergabung dalam paguyuban ada sekitar 5.000 orang,” kata Rindu, Senin, 21 Agustus 2023.
Terpilih sebagai nahkoda baru DPK HPK Tulungagung, Rindu akan berupaya menyelesaikan beberapa problem yang dihadapi penghayat. Salah satunya mengaktifkan kembali DPK HPK Tulungagung yang sudah lama vakum karena banyak pengurus yang sudah tua.
“Makanya kami memasukan anak-anak muda dalam kepengurusan baru ini. Jadi harapanya penghayat itu tidak hanya bersila dan membakar dupa saja, tetapi juga berperan dalam pemberdayaan ekonomi di Tulungagung,” paparnya.
Rindu menyebutkan, problem yang saat ini dihadapi oleh masyarakat penghayat adalah pendidikan. Selama ini putra-putri penghayat belum bisa belajar sesuai dengan ajaran mereka. Sehingga mereka harus mengikuti pelajaran agama yang tersedia di lembaga pendidikan formal.
“Dulu saya sudah mengajukan guru penghayat, tapi sampai saat ini tidak ada lanjut dari pemerintah,” ungkapnya.
Selain itu terkait tata cara pernikahan penghayat yang selama ini melangsungkan pernikahan dengan tata cara agama formal. Maka dari itu, lanjut Rindu, pihaknya juga berinisiatif mengusulkan adanya modin khusus bagi masyarakat penghayat.
“Jadi penganut penghayat bisa melakukan pernikahan dan prosesi pemakaman sesuai ajaran penghayat,” terangnya.
Lebih lanjut Rindu menjelaskan bahwa sejak 2015 penganut penghayat sudah bisa mencantumkan kolom agama dengan aliran kepercayaan. Namun belum semua dari mereka telah mencantumkan kolom agama pada KTP.
“Diperkirakan masih 10 persen yang mencantumkan kolom agama mereka. Sisanya masih takut kalau nanti dipersulit mendapatkan pelayanan,” imbuhnya.
DPK HPK Tulungagung berharap pemerintah bisa memberikan hak yang sama kepada penganut penghayat. Meskipun minoritas, bukan berarti pemerintah tidak mengakui keberadaan mereka.
Sementara itu, Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo menjamin bahwa warga penganut aliran kepercayaan penghayat memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pelayanan adminduk. Termasuk mencantumkan aliran kepercayaan pada kolom KTP.
“Kolom agama sudah ada aturannya, jadi sudah bisa mencantumkan kolom agama dengan aliran kepercayaan. Namun untuk pendidikan kita mengikuti yang formal saja,” ucap Maryoto.
Maryoto menambahkan bahwa aliran kepercayaan penghayat merupakan pegangan hidup untuk meletakkan hati kepada Tuhan. Hal itu juga sudah dijamin oleh Undang-Undang. Untuk itu diharapkan agar mereka bisa menyatu dengan masyarakat lain.
“Sehingga tercipta suasana yang ayem tentrem mulyo lan tinoto,” pungkasnya.
Penulis: Setiawan
Editor: Novira