• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, May 24, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Tak Buramkan Televisi, KPI Bukan Lembaga Sensor

ditulis oleh Editor
08/08/2023
Durasi baca: 2 menit
504 38
0
Tak Buramkan Televisi, KPI Bukan Lembaga Sensor

Kegiatan pembekalan mahasiswa magang di KPID Jatim. Foto: Ist

Bacaini.id, SURABAYA – Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jatim, Sundari mengatakan banyak salah paham tentang penyiaran di Indonesia. Salah satunya anggapan masyarakat bahwa KPI yang memburamkan tayangan televisi, termasuk kartun anak.

Atas kesalahpahaman tersebut, Sundari mengungkapkan bahwa KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) KPI bekerja mengawasi isi siaran atau setelah program tayang, bukan seperti lembaga sensor yang sebelum tayang.

“Jadi yang memburamkan bikini temannya Spongebob, roknya Shizuka, blurkan atlet voli pantai, bukan KPI,” kata Sundari saat memberikan pembekalan kepada belasan mahasiswa yang akan magang di KPID Jatim, Senin, 7 Agustus 2023.

Komisioner KPID Jatim ini mengatakan bahwa pihak yang memburamkan siaran televisi adalah lembaga penyiaran televisi sendiri. Alasannya, mereka takut mendapatkan teguran KPI. Padahal, menurut Sundari, KPI tidak akan menegur selama proses pembuatan program siaran mengacu pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Program Standar Siaran (P3SPS).

“Lembaga penyiaran televisi tidak perlu memburamkan selama siarannya sesuai konteks dan tak bermaksud melakukan ekspoitasi tubuh. Misalnya tidak dengan sengaja mengambil gambar secara close-up bagian dada,” jelasnya.

Pengawasan yang dilakukan oleh KPI-pun, lanjut Sundari, dimaksudkan agar lembaga penyiaran menghasilkan program yang berkualitas dan mendidik serta menghindari racun siaran. Racun siaran itulah yang tidak boleh tayang di lembaga penyiaran.

Disebutkannya, racun siaran meliputi SARU atau seksualitas, SARA atau melecehkan kelompok masyarakat tertentu, SADIS atau bermuatan kekerasan, SIHIR alias tayangan seram yang berlebihan, dan siaran partisan atau berpihak pada satu golongan saja.

Selain terkait pemburaman, ihwal kepemilikan frekuensi siaran juga menjadi kesalahpahaman di masyarakat. Sundari membuktikan bahwa mayoritas mahasiswa magang di KPID Jatim menyebut frekuensi radio atau televisi adalah milik lembaga penyiaran atau milik pemerintah.

“Frekuensi yang digunakan oleh lembaga penyiaran radio maupun televisi untuk bersiaran itu adalah milik publik, milik rakyat, milik teman-teman semuanya yang dikelola oleh negara dan dipinjamkan kepada lembaga penyiaran,” paparnya.

Dijelaskannya, lembaga penyiaran tidak boleh membuat program siaran hanya demi keuntungan mereka semata. Misalnya, siaran blocking time untuk partai yang mempunyai afiliasi dengan pemilik media. Lembaga penyiaran juga tidak boleh terlalu banyak mengambil iklan hingga lebih dari 20 persen jam siaran. 

Lebih lanjut Sundari menyampaikan, lembaga penyiaran wajib menghadirkan siaran yang berkualitas dan bermartabat demi masyarakat sebagai pemilik frekuensi. Masyarakat bisa melaporkan kepada KPI ketika menemukan konten siaran bermasalah dan mengandung racun siaran. Sebaliknya, KPI juga membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mengapresiasi lembaga penyiaran yang menghasilkan konten siaran yang berkualitas.

“Untuk penyiaran nasional bisa lewat KPI Pusat sedangkat penyiarann lokal bisa lewat KPID,” pungkasnya.

Penulis: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: KPID jawa Timurlembaga sensor
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Penertiban PKL di Kota Kediri Dilawan Pedagang Angkringan

Penertiban PKL di Kota Kediri Dilawan Pedagang Angkringan

Lagi Tren Climate Diet Gaya Hidup Ramah Lingkungan, Apa Itu?

Lagi Tren Climate Diet Gaya Hidup Ramah Lingkungan, Apa Itu?

Ini Cara Kelola Keuangan Pribadi Agar Tak Terjerat Pinjol

Ini Cara Kelola Keuangan Pribadi Agar Tak Terjerat Pinjol

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15276 shares
    Share 6110 Tweet 3819
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16571 shares
    Share 6628 Tweet 4143
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10854 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2796 shares
    Share 1118 Tweet 699
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4956 shares
    Share 1982 Tweet 1239

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist