Bacaini.id, KEDIRI – Polres Kediri mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Kediri untuk tidak menggelar battle sound dalam peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-78. Imbauan tersebut disampaikan melalui pengumuman dari akun Instagram @pidpolreskediri.
“Kapolres Kediri mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengadakan atau menggunakan battle sound dan atau sejenisnya dalam kegiatan peringatan Kemerdekaan RI ke-78 tahun 2023,” tulis Kapolres Kediri, AKBP Agung Setyo Nugroho dalam postingan, Selasa, 8 Agustus 2023.
Postingan yang sama juga diunggah sejumlah akun Instagram, termasuk Polsek jajaran di Kabupaten Kediri. Disebutkan bahwa imbauan tersebut mengacu pada dua rujukan.
Rujukan pertama, surat telegram Kapolres Kediri Kediri tanggal 25 Juli 2023 tentang petunjuk untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Kediri.
Kedua, berdasarkan Nota – Radtel Kepala Dinas PMPD (Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa) Kabupaten Kediri tanggal 2 Agustus 2023 tentang imbauan dalam rangka menyemarakkan bulan Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2023.
Berdasarkan kedua rujukan tersebut, Kapolsek jajaran meneruskan imbauan tersebut kepada masing-masing kepala desa untuk menyampaikan kepada warganya agar tidak melaksanakan kegiatan battle sound, cek sound dan DJ sound.
Imbauan tersebut juga berlaku bagi masyarakat yang melakukan pawai maupun karnaval dengan menggunakan sound besar. Pawai dan karnaval di wilayah hukum Polres Kediri dilaksanakan pada siang hari maksimal sampai dengan pukul 17.00 WIB.
Penulis: Novira