Bacaini.id, KEDIRI – Kulineran menjadi salah satu item healing favorit masyarakat. Namun, selain enak juga tetap harus memperhatikan kesehatan. Untuk menghadirkan pengalaman makan yang tenang dan aman bagi konsumen, Dinas Kesehatan Kota Kediri meminta agar Tempat Pengolahan Pangan (TPP) di Kota Kediri bersertifikasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kediri, dr. Fauzan Adima melalui kegiatan Orientasi Pengawasan Hygiene Sanitasi Pangan Berbasis Resiko di ruang pertemuan salah satu hotel di Kota Kediri, Rabu, 14 Juni 2023.
“Saat ini di era globalisasi dan keterbukaan informasi, terlebih Indonesia sudah masuk pasar bebas, maka apapun itu harus bermutu. Baik di bidang kesehatan, restoran, perhotelan, industri, otomotif dan sebagainya. Salah satu komitmen kita adalah dengan adanya sertifikasi, sebagai bukti bidang usaha kita benar-benar bermutu,” jelas dr. Fauzan.
Dari sekitar 136 usaha pangan (restoran, perhotelan, air minum, cafe, dsb) yang ada di Kota Kediri, hanya sekitar 16% saja yang bersertifikasi layak sehat. Menurut dr. Fauzan, hal ini perlu menjadi perhatian banyak sektor, termasuk Dinkes, untuk menjamin mutu pangan melalui adanya sertifikasi.
“Sebagaimana dijelaskan oleh Walikota Kediri bahwa saat ini indikator program penyehatan pangan di Kota Kediri telah mencapai 87,5% pada tahun 2022. Angka ini di tahun 2023 akan terus ditingkatkan. Oleh karena itu, kami berharap kita memiliki persepsi yang sama dalam standar keamanan pangan,” terangnya.
Selain itu, Dinkes juga mengimbau kepada para pemilik dan penanggung jawab tempat pengolahan pangan ini supaya dapat mengurus sertifikasi layak sehat, higienis, dan sanitasi sebagai bukti keamanan pangan.
Hal tersebut disambut baik oleh pengelola TPP di Kota Kediri. Sedikitnya 80 orang perwakilan atau pengelola TPP di Kota Kediri tampak hadir dan mengikuti Orientasi Pengawasan Hygiene Sanitasi Pangan Berbasis Resiko.
Dalam kesempatan tersebut, Kabid Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, dr. Warisah Sukarjiyah yang hadir sebagai narasumber menyampaikan kepada para audiens terkait dengan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tempat pengolahan pangan (TPP).**