• Login
Bacaini.id
Wednesday, May 13, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Demi Konsumen, Pemkot Kediri Minta Tempat Pengolahan Pangan Besertifikasi

ditulis oleh Editor
14 June 2023 20:21
Durasi baca: 2 menit
dr. Fauzan Adima pada kegiatan Orientasi Pengawasan Hygiene Sanitasi Pangan Berbasis Resiko. Foto: Ist

dr. Fauzan Adima pada kegiatan Orientasi Pengawasan Hygiene Sanitasi Pangan Berbasis Resiko. Foto: Ist

Bacaini.id, KEDIRI – Kulineran menjadi salah satu item healing favorit masyarakat. Namun, selain enak juga tetap harus memperhatikan kesehatan. Untuk menghadirkan pengalaman makan yang tenang dan aman bagi konsumen, Dinas Kesehatan Kota Kediri meminta agar Tempat Pengolahan Pangan (TPP) di Kota Kediri bersertifikasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kediri, dr. Fauzan Adima melalui kegiatan Orientasi Pengawasan Hygiene Sanitasi Pangan Berbasis Resiko di ruang pertemuan salah satu hotel di Kota Kediri, Rabu, 14 Juni 2023.

“Saat ini di era globalisasi dan keterbukaan informasi, terlebih Indonesia sudah masuk pasar bebas, maka apapun itu harus bermutu. Baik di bidang kesehatan, restoran, perhotelan, industri, otomotif dan sebagainya. Salah satu komitmen kita adalah dengan adanya sertifikasi, sebagai bukti bidang usaha kita benar-benar bermutu,” jelas dr. Fauzan.

Dari sekitar 136 usaha pangan (restoran, perhotelan, air minum, cafe, dsb) yang ada di Kota Kediri, hanya sekitar 16% saja yang bersertifikasi layak sehat. Menurut dr. Fauzan, hal ini perlu menjadi perhatian banyak sektor, termasuk Dinkes, untuk menjamin mutu pangan melalui adanya sertifikasi.

“Sebagaimana dijelaskan oleh Walikota Kediri bahwa saat ini indikator program penyehatan pangan di Kota Kediri telah mencapai 87,5% pada tahun 2022. Angka ini di tahun 2023 akan terus ditingkatkan. Oleh karena itu, kami berharap kita memiliki persepsi yang sama dalam standar keamanan pangan,” terangnya.

Selain itu, Dinkes juga mengimbau kepada para pemilik dan penanggung jawab tempat pengolahan pangan ini supaya dapat mengurus sertifikasi layak sehat, higienis, dan sanitasi sebagai bukti keamanan pangan.

Hal tersebut disambut baik oleh pengelola TPP di Kota Kediri. Sedikitnya 80 orang perwakilan atau pengelola TPP di Kota Kediri tampak hadir dan mengikuti Orientasi Pengawasan Hygiene Sanitasi Pangan Berbasis Resiko.

Dalam kesempatan tersebut, Kabid Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, dr. Warisah Sukarjiyah yang hadir sebagai narasumber menyampaikan kepada para audiens terkait dengan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tempat pengolahan pangan (TPP).**

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kota kediripemkot kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Batu rubi jumbo 11.000 karat temuan terbaru di Mogok Myanmar

Rubi Jumbo 11.000 Karat Hebohkan Myanmar, Batu Mulia Terbaik

Ahmad Dhani dan Maia Estianty sambut kelahiran cucu pertama berweton Minggu Pahing

Cucu Ahmad Dhani Lahir Minggu Pahing, Ini Watak dan Karakternya Menurut Primbon Jawa

Aktivitas pedagang di Pasar Pahing kota Kediri. Foto:bacaini/AK Jatmiko

Rupiah Terjun Bebas, Ini Dampaknya Bagi Rakyat Kecil

  • Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

    Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In