• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, August 27, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Polisi Razia Rumah Karaoke Yang Buka di Masa Pandemi

ditulis oleh redaksi
19/04/2020
Durasi baca: 1 menit
547 6
0
Polisi Razia Rumah Karaoke Yang Buka di Masa Pandemi

KEDIRI – Sejumlah tempat karaoke di Kabupaten Kediri dirazia oleh Resmob Polres Kediri. Tak hanya mengusir pengunjung, pemilik usaha juga diminta menutup karaokenya.

Rumah karaoke yang dirazia polisi ini berada di wilayah Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri. Mereka adalah Cafe & karaoke Tiara, Cafe & karaoke Wilis Panorama, Cafe & karaoke Matoa, Cafe & karaoke Senja Bahari, serta Cafe & karaoke Sumber Goteh.

Dari lima usaha karaoke tersebut, polisi menutup paksa satu rumah karaoke karena nekat buka di masa physical distancing. Empat orang pengunjung yang sedang menyanyi turut diperiksa sebelum diminta pulang. “Kalau masih buka usahanya kami tutup selamanya,” tegas Kasatreskrim Polres Kediri AKP Gilang Akbar.

Gilang menjelaskan segala upaya dilakukan oleh kepolisian untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Khususnya menutup dan membubarkan tempat titik berkumpulnya keramaian. Polisi tak akan mentolerir tempat usaha yang masih buka di masa pandemi demi menjaga keselamatan warga.

Menurut Gilang, pemilik rumah karaoke di Kabupaten Kediri cukup bandel. Meski sempat menutup usahanya, diam-diam mereka membuka room untuk melayani konsumen menyanyi. Karena itu Gilang memberikan peringatan keras sebelum mengancam untuk menutup paksa.

Ancaman bagi pemilik usaha maupun warga yang berkumpul dan keluar nongkrong di musim pandemi adalah Pasal 216 jo Pasal 218 KUHP, dengan hukuman penjara 4 bulan dua minggu. Legal standing lain yang dipakai adalah Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, sesuai Pasal 14 ayat (1) dengan hukuman penjara paling lama satu tahun.

Bagaimana, masih mau keluyuran? (*)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: coronaCovid-19
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Stand Bambu Miniatur Masjid Jami’ Baitul Amin Bawa Jember Juara di Festival Dewi Cemara

Stand Bambu Miniatur Masjid Jami’ Baitul Amin Bawa Jember Juara di Festival Dewi Cemara

Dua Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk di Kediri

Dua Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk di Kediri

Cakupan UHC Jember Tembus 98,37 Persen, Pemkab Rogoh Rp366 Miliar untuk Kesehatan Warga

Cakupan UHC Jember Tembus 98,37 Persen, Pemkab Rogoh Rp366 Miliar untuk Kesehatan Warga

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2578 shares
    Share 1031 Tweet 645
  • Ultimatum Untuk Bupati Blitar dan Wabup Beky dari GPI

    729 shares
    Share 292 Tweet 182
  • Pemkab Blitar Didesak Umumkan Hasil Donasi Puncak Hari Jadi

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15516 shares
    Share 6206 Tweet 3879
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16612 shares
    Share 6645 Tweet 4153

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist