Tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 merupakan tahun politik dimana akan diselenggarakan pesta demokrasi serentak. untuk memilih calon pemimpin dan wakil rakyat yang jujur amanah dan dapat membawa bangsa Indonesia ini kearah yang lebih baik. Persiapan dan strategi politik sudah dipersiapkan oleh semua partai politik dalm menyongsong perhelatan pesta demokrasi yang akan dilaksanakan serentak pada tanggal 14 Februari 2024 akan datang.
Diawali pada bulan April 2023, partai politik sudah melaksanakan pendaftaran sebagai partai calon peserta Pemilu Tahun 2024 sampai dengan diumumkannya Daftar Calon Tetap (DCT). Sampai dengan bulan Mei 2023 ini tahapan pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sedang berlangsung dan masuk pada sub tahapan verifikasi administrasi.
Tahapan-tahapan selain yang tersebut di atas akan dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum dalam upaya melaksanakan Pemilihan Umum Tahun 2024 akan datang. Dalam konteks kontestasi apapun, sebuah perselisihan atapun konflik akan terjadi dan wajar apabila terjadi. Tak terkecuali dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota akan dimungkinkan yang namanya konflik atau perselisihan adakan terjadi. Lantas, bilamana sebuah perselisihan atau konflik tersebut terjadi pada penyelenggaran Pemilihan Umum?
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pasal 466 telah mengatur tentang Sengketa Proses Pemilu. Dalam pasal tersebut jelas diuraikan bahwa terdapat dua jenis sengketa proses pemilu yaitu sengketa yang terjadi antar peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten / Kota.
Upaya mencari sebuah keadilan bagi peserta pemilu ketika terjadi peselisihan akibat dikeluarkannya Keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten / Kota yang dinilai merugikan pihak peserta pemilu telah terakomodir di pasal 467 dan pasal 468 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Dalam pasal tersebut menguraikan bahwa Badan Pengawas Pemilu mempunyai kewenangan dalam melaksanakan penanganan, memeriksa dan memutus terhadap permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu. Selain pada pasal-pasal di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tesebut, Badan Pengawas Pemilu menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) nomor 9 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan umum. Perbawaslu tersebut sebagai atauran teknis dalam penyelesaian sengketa proses pemilu.
Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Acara Cepat
Uraian di atas merupakan gambaran tentang penyelesaian sengketa antara Peserta Pemilu dengan penyelenggara pemilu akibat di keluarkannya Keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Lantas bagaimana terhadap perselisihan yang terjadi antar Peserta Pemilu yang sering disebut sebagai Sengketa Proses Pemilu Acara Cepat?
Pada Bab II pasal 4 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2023 telah mendifinisikan bahwa yang dimaksud sengketa antar Peserta Pemilu adalah terjadi dikarenakan terdapat hak Peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh Peserta Pemilu lain pada tahapan proses Pemilu. Proses penyelesaian sengketa acara cepat ini dilaksanakan pada hari yang sama pada saat permohonan disampaikan.
Potensi besar terjadinya sengketa antar Peserta Pemilu ini adalah pada saat tahapan Kampanye. Pada tahapan ini para Peserta Pemilu diberikan kesempatan berkampanye dengan melakukan metode-metode kampanye sesuai dengan pasal 275 ayat 1, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Metode kampanye dengan melakukan pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum adalah yang paling sering menjadikan perselisihan antar Peserta Pemilu. Hal yang paling sering terjadi karena terbatasnya tempat pemasangan serta peraturan daerah tentang area steril dari pemasangan alat peraga kampanye.
Bagaimana penyelesaiannya apabila terjadi perselisihan antar Peserta Pemilu?
Penyelesaian Sengketa Acara Cepat ini dilakukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang telah menerima mandat dari Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara musyawarah. Dengan tetap berpedoman pada Undang-undang Nomor dan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2023, Panwascam memimpin jalannya musyawarah terhadap para pihak yang bersengketa. Konteks dalam penyelesaian Sengketa acara cepat ini adalah melakukan musyawarah untuk mencapai kesepakatan antar kedua belah pihak yang bersengketa.
Kedudukan Panwascam pada saat musyawarah dilakukan adalah sebagai pimpinan musyawarah atau mediator. Panwascam dituntut bisa mejadi seorang pimpinan musyawarah yang netral dan adil dalam memimpin jalannya musyawarah tersebut. Bahwa terjadi berdebatan dintara kedua belah pihak yang bersengketa adalah suatu yang wajar, akan tetapi tujuan hasil akhir dari sebuah musyawarah ini adalah bagaimana Panwascam bisa membawa musyawarah tersebut kepada sebuah kesepakatan yang dilakukan oleh keduabelah pihak.
Lantas, bagaimana ketika dalam musyawarah tersebut tidak menemukan kata sepakat? Hal yang dilakukan Panwascam sebagai pimpinan musyawarah adalah dengan melaukan hal-hal yang telah diatur dalam pasal 11 ayat 3 dan ayat 5, Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2023 yaitu memutus Penyelesaian Antar Peserta Pemilu. Dalam kaitannya memutus, sebelumnya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan mengkaji kronologis peristiwa tersebut. Selain hal tersebut, Panwascam sebelum memutuskan wajib melakukan konsultasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Ruang penyelesian Sengketa Proses Pemilu Acara Cepat ini selain bertujuan untuk mendapatkan hasil akhir sebuah kesepakatan, juga merupakan salah satu wujud pencegahan pelanggaran. Bisa kita ambil contoh kecil ketika terjadi perselisihan terhadap pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang menutupi APK lain. Hal ini akan memicu tindakan melepas, menggeser atau merusak APK yang dirasa menutupi, dan apaila tindakan itu dilakukan maka akan berpotensi Tindak Pidana Pemilu yang tentunya tidak kita inginkan terjadi dalam Pemilu 2024 nanti.
Pada dasarnya penyelesaian Sengketa Acara cepat pada Pemilu dan Pemilihan sama, hanya dasar hukumnya yang berbeda. Dalam upaya mensosialisasikan Penyelesaian Sengketa Acara Cepat, Bawaslu Kota Kediri telah membuat video pendek berdurasi 12 menit yang bisa di tonton di Youtube Bawaslu Kota Kediri atau klik https://youtu.be/oB8byoZvV-0
Penulis: Yudi Agung Nugraha, S.H.*
*) Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Kediri