Saya seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Nganjuk. Saya sedang mengajukan gugatan perdata tentang perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri tempat kediaman tergugat. Hanya saja saya kesulitan mendapatkan saksi, karena yang mengetahui peristiwa itu sangat minim. Sebenarnya kriteria saksi seperti apa? Apakah boleh saksi di luar daerah? Dan jumlah saksi minimal berapa? Mohon pencerahannya.
Ibu Ika di Loceret, Nganjuk
Jawaban:
Terima kasih ibu Ika. Dalam suatu perkara perdata, kehadiran saksi sangatlah penting. Seorang saksi dapat memberikan keterangan yang mana keterangannya tersebut akan membuat terang peristiwa dan untuk membuktikan dalil-dalil gugatan yang telah ibu sampaikan di depan majelis hakim.
Dalam proses persidangan keberadaan bukti sangatlah penting. Dalam perkara perdata ada lima bukti yang bisa diajukan diantaranya bukti tertulis (surat), saksi-saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah.
Untuk saksi-saksi adalah orang yang melihat sendiri, mendengar sendiri atau mengalami sendiri peristiwa tersebut. Ada persyaratan yang harus dipenuhi baik syarat formil maupun syarat materiil:
Syarat Formil
- Orang yang cakap menjadi saksi, berdasarkan prinsip umum, orang yang cakap menjadi saksi kecuali undang-undang sendiri menentukan lain. Dan yang dilarang menjadi saksi adalah sesuai dengan pasal 145 HIR diantaranya :
- Keluarga sedarah dan keluarga semenda dari salah satu pihak menurut keturunan yang lurus;
- Istri atau suami dari salah satu pihak, meskipun sudah ada perceraian;
- Anak-anak yang umumnya tidak dapat diketahui pasti, bahwa mereka sudah berusia 15 ( Lima Belas Tahun )
- Orang gila, meskipun ia terkadang-kadang mempunyai ingatan terang. Untuk pasal 145 HIR poin Keluraga darah atau semenda tidak berlaku bagi saksi perkara perkawinan.
- Keterangan disampaikan di sidang Pengadilan sesuai dengan pasal 144 HIR, menurut pasal tersebut keterangan sah sebagai alat bukti adalah yang diberikan di depan persidangan.
Syarat Materiil
- Keterangan seorang saksi tidak sah sebagai alat bukti. Dalam azas pidana ada istilah Unus testis nullus testis, yang artinya satu saksi bukan saksi. Sehingga saksi harus benar-benar diupayakan minimal dua orang.
- Keterangan berdasarkan alasan dan sumber pengetahuan. Saksi yang dijaukan tidak hanya mempertimbangkan jumlah yakni minimal dua orang. Akan tetapi kualitas saksi juga menjadi pertimbangan yakni saksi adalah orang yang melihat sendiri, mendengar sendiri atau mengalami sendiri.
- Adanya saling persesuaian antara saksi satu dengan yang lain.
Dalam proses pemeriksaan antara satu dengan yang lain harus ada kaitan tentang saksi lain, atau dengan alat bukati lain. Sehingga mampu memberi dan membentuk suatu kesimpulan yang utuh tentang peristiwa atau fakta yang disengketakan.
Dari keterangan diatas diketahui bahwa saksi tidak ada hubungannya dengan daerah mana dia tinggal, tetapi harus memperhatikan syarat formil maupun materiil.
Demikian jawaban mengenai kriteria saksi mudah-mudahan bisa bermanfaat. Untuk lebih detailnya bisa menghubungi redaksi bacaini.id.