• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, July 5, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Mengajukan Gugatan Perdata Tanpa Saksi, Apa Bisa?

ditulis oleh redaksi
28/05/2023
Durasi baca: 3 menit
524 39
0
Mengajukan Gugatan Perdata Tanpa Saksi, Apa Bisa?

Ilustrasi hukum. foto:unsplash

Saya seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Nganjuk. Saya sedang mengajukan gugatan perdata tentang perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri tempat kediaman tergugat. Hanya saja saya kesulitan mendapatkan saksi, karena yang mengetahui peristiwa itu sangat minim. Sebenarnya kriteria saksi seperti apa? Apakah boleh saksi di luar daerah? Dan jumlah saksi minimal berapa? Mohon pencerahannya.

Ibu Ika di Loceret, Nganjuk

Jawaban:

Moh. Rofi’an S.H.

Terima kasih ibu Ika. Dalam suatu perkara perdata, kehadiran saksi sangatlah penting. Seorang saksi dapat memberikan keterangan yang mana keterangannya tersebut akan membuat terang peristiwa dan untuk membuktikan dalil-dalil gugatan yang telah ibu sampaikan di depan  majelis hakim.

Dalam proses persidangan keberadaan bukti sangatlah penting. Dalam perkara perdata ada lima bukti yang bisa diajukan diantaranya bukti tertulis (surat), saksi-saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah.

Untuk saksi-saksi adalah orang yang melihat sendiri, mendengar sendiri atau mengalami sendiri peristiwa tersebut. Ada persyaratan yang harus dipenuhi baik syarat formil maupun syarat materiil:

Syarat Formil

  • Orang yang cakap menjadi saksi, berdasarkan prinsip umum, orang yang cakap menjadi saksi kecuali undang-undang sendiri menentukan lain. Dan yang dilarang menjadi saksi adalah sesuai dengan pasal 145 HIR diantaranya :
    • Keluarga sedarah dan keluarga semenda dari salah satu pihak menurut keturunan yang lurus;
    • Istri atau suami dari salah satu pihak, meskipun sudah ada perceraian;
    • Anak-anak yang umumnya tidak dapat diketahui pasti, bahwa mereka sudah berusia 15 ( Lima Belas Tahun )
    • Orang gila, meskipun ia terkadang-kadang mempunyai ingatan terang. Untuk pasal 145 HIR poin Keluraga darah atau semenda tidak berlaku bagi saksi perkara perkawinan.
  • Keterangan disampaikan di sidang Pengadilan sesuai dengan pasal 144 HIR,  menurut pasal tersebut keterangan sah sebagai alat bukti adalah yang diberikan di depan persidangan.

Syarat Materiil

  • Keterangan seorang saksi tidak sah sebagai alat bukti. Dalam azas pidana ada istilah Unus testis nullus testis, yang artinya satu saksi bukan saksi. Sehingga saksi harus benar-benar diupayakan minimal dua orang.
  • Keterangan berdasarkan alasan dan sumber pengetahuan. Saksi yang dijaukan tidak hanya mempertimbangkan jumlah yakni minimal dua orang. Akan tetapi kualitas saksi juga menjadi pertimbangan yakni saksi adalah orang yang melihat sendiri, mendengar sendiri atau mengalami sendiri.
  • Adanya saling persesuaian antara saksi satu dengan yang lain.

Dalam proses pemeriksaan antara satu dengan yang lain harus ada kaitan tentang saksi lain, atau dengan alat bukati lain. Sehingga mampu memberi dan membentuk suatu kesimpulan yang utuh tentang peristiwa atau fakta yang disengketakan.

Dari keterangan diatas diketahui bahwa saksi tidak ada hubungannya dengan daerah mana dia tinggal, tetapi harus memperhatikan syarat formil maupun materiil.

Demikian jawaban mengenai kriteria saksi mudah-mudahan bisa bermanfaat. Untuk lebih detailnya bisa menghubungi redaksi bacaini.id.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Soekarno Tak Pernah Mengemis Diangkat Presiden Seumur Hidup

Upaya Dewan Banteng Menggulingkan Bung Karno

Saksikan Laga Big Match Fafage Femini vs Kuda Laut Nusantara Angels Angels di MNCTV

Saksikan Laga Big Match Fafage Femini vs Kuda Laut Nusantara Angels Angels di MNCTV

Jumlah Transgender di Indonesia 43 Ribu Jiwa: No 4 di Asia

Jumlah Transgender di Indonesia 43 Ribu Jiwa: No 4 di Asia

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15386 shares
    Share 6154 Tweet 3847
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16587 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4963 shares
    Share 1985 Tweet 1241
  • Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    704 shares
    Share 282 Tweet 176

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112