Bacaini.id, JOMBANG – Polres Jombang berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus permen Kis. Tiga orang pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Jombang.
Wakapolres Jombang, Kompol Hary Kurniawan menyebutkan tiga orang pelaku yang berhasil diamankan atas nama Muhammad Firmansyah (22), Slamet Efendi (19) dan Achmad Ryan Kurniawan (23). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Diwek, Jombang.
“Mereka sudah menjadi target petugas. Ini modus baru, untuk mengelabuhi petugas dengan cara membungkus sabu dalam bungkus permen Kis. Satu kemasan berisi 0,1 sampai 1 gram dengan harga Rp1 Juta,” jelas Kompol Hary di Mapolres Jombang, Kamis, 11 Mei 2023.
Selain mengamankan sabu kemasan siap edar, lanjutnya, petugas juga mengamankan 34,57 sabu beserta 20 ribu butir pil dobel L yang disimpan pelaku di lokasi penggerebekan. Termasuk pipet kaca, korek api, HP, timbangan dan satu unit sepeda motor.
Menurut Kompol Hary, pengungkapan kasus peredaran sabu dalam kemasan permen ini bermula dari laporan warga terkait transaksi ranjau yang kerap dilakukan pelaku. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan menyanggong pelaku di titik lokasi yang disebutkan warga.
Di titik lokasi itu petugas mendapai pelaku Achmad Ryan Kurniawan. Petugas langsung membuntutinya hingga tiba di sebuah rumah. Tanpa basa-basi, petugas langsung menangkapnya. Ternyata dalam perkara ini, pelaku berperan sebagai penimbang dan pengemas sabu.
“Ide mengemas sabu dengan bungkus permen ini juga atas inisiatif pelaku Achmad,” sebutnya.
Dari keterangan pelaku Achmad inilah akhirnya petugas menangkap kedua pelaku lainnya. Pelaku Slamet berperan sebagai pengedar dementara pelaku Firmansyah menyimpan stok. Mereka mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial NA.
“Nama terakhir ini kita tetapkan menjadi DPO,” imbuhnya.
Saat ini ketiga tersangka harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka terancam mendapat hukuman penjara minimal lima tahun penjara.
Penulis: Syailendra
Editor: Novira