• Login
Bacaini.id
Monday, March 30, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Jihandak Polda Jatim Bakar 80 Kg Bahan Peledak di Tulungagung

ditulis oleh
18 April 2023 14:57
Durasi baca: 2 menit
Pemusnahan 80 kg bahan peledak petasan di Tulungagung. Foto:Bacaini/Setiawan

Pemusnahan 80 kg bahan peledak petasan di Tulungagung. Foto:Bacaini/Setiawan

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Tim penjinak bom Polda Jawa Timur membakar 70 kilogram bahan petasan di Lapangan Desa Beji, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, Selasa, 18 April 2023. Bahan peledak itu diamankan dari empat peracik petasan yang ditangkap polisi.

Kanit Pidana Khusus Satreskrim Polres Tulungagung Ipda Zico Bintang mengatakan, selama ramadhan Polres Tulungagung berhasil menangkap empat tersangka yang memproduksi dan memperjual belikan bahan petasan. Jumlahnya cukup besar, mencapai 80 kilogram.

“Tidak semua bahan petasan itu diledakkan. Karena sebagian akan menjadi bb (barang bukti) dalam persidangan,” kata Zico kepada Bacaini.id.

Pemusnahan 70 kilogram bahan peledak ini tidak dilakukan sekaligus. Rencananya peledakan akan dilakukan dalam lima tahap.

Proses penghancuran bahan petasan oleh tim penjinak bahan peledak (Jihandak) Polda Jatim ini tidak dilakukan melalui ledakan. Melainkan menggunakan metode pembakaran (burning).

“Bahan petasan ini diurai tipis kemudian baru dibakar. Ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya ledakan,” terang Zico.

Sementara itu empat tersangka yang memproduksi dan menjual bahan peledak masih mendekam di penjara sebagai tahanan kejaksaan. Mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: Setiawan
Editor: Hari Tri Wasono

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bahan peledakjihandak polda jawa timurpetasanTulungagung
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pimpin Apel Pagi, Gus Qowim Tekankan Kinerja Optimal dan Bijak Hadapi Isu Global

Mas Ipin Dorong Integrasi Data hingga Desa, Soroti Warga Tanpa KTP hingga KIS Dinonaktifkan

Fiskal Terbatas, Pemkab Trenggalek Prioritaskan Pasien Kronis dalam Pembiayaan JKN

  • Muscab PKB Blitar 2026 berlangsung tertutup dengan lima kandidat ketua DPC

    Muscab PKB Blitar Penuh Kejutan, Nasa Barcelona Tantang Gus Tamim di Bursa Ketua DPC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Ucapan Idul Fitri 2026 Paling Lengkap dan Tinggal Copas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Cukup Dalih Mak Rini Tak Mencalonkan di Muscab PKB Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In