• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, September 16, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Lebaran, Syahri Mulyo Diusulkan Keringanan Hukuman

ditulis oleh Editor
07/04/2023
Durasi baca: 2 menit
564 36
0
Lebaran, Syahri Mulyo Diusulkan Keringanan Hukuman

Mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo. Foto: Istimewa

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Dua narapidana korupsi (napikor) di Lapas Kelas IIB Tulungagung, diusulkan mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Mereka adalah mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo dan mantan Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Sutrisno.

Kasi Binadik Lapas Kelas IIB Tulungagung, Rizal Arbi Fanani mengatakan, jelang Hari Raya Idul Fitri, Lapas Kelas IIB Tulungagung telah mengusulkan sebanyak 414 warga binaan untuk mendapatkan remisi. Dimana 208 WB kasus pidana umum diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus satu (RK1).

“RK1 itu warga binaan yang mendapatkan remisi sebanyak 15 hari hingga dua bulan dan setelah itu mereka masih harus menjalani sisa hukuman penjara di dalam lapas,” kata Fanani hari ini, Jumat, 7 April 2023.

Selain itu, lanjutnya, ada tiga warga binaan kasus pidana umum yang juga diusulkan mendapat remisi khusus dua (RK2). Di mana mereka mendapatkan pengurangan masa penjara dan bisa langsung bebas.

Disisi lain, ada 201 warga binaan kasus pidana khusus yang diusulkan RK1. Di mana ratusan warga binaan tersebut diusulkan berdasarkan pada Peraturan Kemenkumham Nomor 7 Tahun 2022. “Jika nanti dikabulkan, akan ada dua warga binaan kasus pidana khusus yang akan langsung bebas,” terangnya.

Fanani juga mengungkapkan, dari ratusan warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri, ternyata ada dua napikor yang juga masuk dalam data usulan. Salah satunya adalah mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo.

Selain Syahri Mulyo, ada juga nama Sutrisno yang merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Tulungagung. Usulan tersebut dilakukan setelah terbitnya Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham).

“Dua narapidana korupsi tersebut sebelumnya juga sudah mendapatkan remisi umum pada 17 Agustus 2022, dengan pengurangan masa hukuman satu bulan,” ungkap Fanani.

Dengan begitu artinya, jika usulan remisi Hari Raya Idul Fitri untuk Syahri Mulyo dan Sutrisno diterima, maka total remisi yang mereka dapat sudah mencapai tiga bulan masa kurungan.

Penulis: Setiawan
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Lapas Kelas IIB Tulungagungmantan bupati tulungagungRemisi Idul FitriSyahri Mulyo
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Stigma negatif India

Kenapa India Mendapat Stigma Negatif Warga Dunia?

Perburuan ikan tuna dan hiu

Perburuan Tuna dan Hiu Jadi Kebiasaan Nenek Moyang Bangsa Asia Tenggara

Pabrik rokok baru di Trenggalek

4 Pabrik Rokok Baru Siap Berdiri di Trenggalek

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2911 shares
    Share 1164 Tweet 728
  • Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15546 shares
    Share 6218 Tweet 3887
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16618 shares
    Share 6647 Tweet 4155
  • Korupsi Kuota Haji: Warga NU di Blitar Hormati Apapun Putusan KPK

    574 shares
    Share 230 Tweet 144

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist