• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, July 5, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Lebaran, Syahri Mulyo Diusulkan Keringanan Hukuman

ditulis oleh Editor
07/04/2023
Durasi baca: 2 menit
558 36
0
Lebaran, Syahri Mulyo Diusulkan Keringanan Hukuman

Mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo. Foto: Istimewa

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Dua narapidana korupsi (napikor) di Lapas Kelas IIB Tulungagung, diusulkan mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Mereka adalah mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo dan mantan Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Sutrisno.

Kasi Binadik Lapas Kelas IIB Tulungagung, Rizal Arbi Fanani mengatakan, jelang Hari Raya Idul Fitri, Lapas Kelas IIB Tulungagung telah mengusulkan sebanyak 414 warga binaan untuk mendapatkan remisi. Dimana 208 WB kasus pidana umum diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus satu (RK1).

“RK1 itu warga binaan yang mendapatkan remisi sebanyak 15 hari hingga dua bulan dan setelah itu mereka masih harus menjalani sisa hukuman penjara di dalam lapas,” kata Fanani hari ini, Jumat, 7 April 2023.

Selain itu, lanjutnya, ada tiga warga binaan kasus pidana umum yang juga diusulkan mendapat remisi khusus dua (RK2). Di mana mereka mendapatkan pengurangan masa penjara dan bisa langsung bebas.

Disisi lain, ada 201 warga binaan kasus pidana khusus yang diusulkan RK1. Di mana ratusan warga binaan tersebut diusulkan berdasarkan pada Peraturan Kemenkumham Nomor 7 Tahun 2022. “Jika nanti dikabulkan, akan ada dua warga binaan kasus pidana khusus yang akan langsung bebas,” terangnya.

Fanani juga mengungkapkan, dari ratusan warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri, ternyata ada dua napikor yang juga masuk dalam data usulan. Salah satunya adalah mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo.

Selain Syahri Mulyo, ada juga nama Sutrisno yang merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Tulungagung. Usulan tersebut dilakukan setelah terbitnya Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham).

“Dua narapidana korupsi tersebut sebelumnya juga sudah mendapatkan remisi umum pada 17 Agustus 2022, dengan pengurangan masa hukuman satu bulan,” ungkap Fanani.

Dengan begitu artinya, jika usulan remisi Hari Raya Idul Fitri untuk Syahri Mulyo dan Sutrisno diterima, maka total remisi yang mereka dapat sudah mencapai tiga bulan masa kurungan.

Penulis: Setiawan
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Lapas Kelas IIB Tulungagungmantan bupati tulungagungRemisi Idul FitriSyahri Mulyo
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Berangkatkan Jalan Sehat, Mbak Wali Harapkan Pelajar Bisa Olahraga Tiap Hari

Berangkatkan Jalan Sehat, Mbak Wali Harapkan Pelajar Bisa Olahraga Tiap Hari

Nyi Roro Kidul Tak Sendirian, Ini Mitologi Ratu Laut di ASEAN

Nyi Roro Kidul Tak Sendirian, Ini Mitologi Ratu Laut di ASEAN

Viral Orang Pelayaran Aniaya Driver Ojol Picu Aksi Solidaritas

Viral Orang Pelayaran Aniaya Driver Ojol Picu Aksi Solidaritas

  • Viral Orang Pelayaran Aniaya Driver Ojol Picu Aksi Solidaritas

    Viral Orang Pelayaran Aniaya Driver Ojol Picu Aksi Solidaritas

    613 shares
    Share 245 Tweet 153
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15388 shares
    Share 6155 Tweet 3847
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16587 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4963 shares
    Share 1985 Tweet 1241

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112