• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, August 25, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Sidak Minimarket, Ditemukan Produk Tanpa Ijin Edar

ditulis oleh Editor
06/04/2023
Durasi baca: 2 menit
507 38
0
Sidak Minimarket, Ditemukan Produk Tanpa Ijin Edar

Petugas gabungan saat sidak di salah satu minimarket di Kabupaten Kediri. Foto: Bacaini

Bacaini.id, KEDIRI – Petugas gabungan melakukan inspeksi mendadak di sejumlah minimarket yang ada di Kabupaten Kediri hari ini, Kamis, 6 April 2023. Hasilnya petugas menemukan susu balita kedaluwarsa dan susu kaleng yang kemasannya penyok.

Dalam sidak hari ini, petugas gabungan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri, Badan POM Kediri dan Satpol PP memeriksa satu persatu produk makanan dan minuman yang dipajang di etalase. Meski tidak banyak, petugas masih mendapati beberapa bahan konsumsi tidak layak jual.

Bahan konsumsi tidak layak jual tersebut berupa makanan yang tidak memiliki ijin edar dan sudah kedaluwarsa. Di minimarket Desa Kwadungan, Kecamatan Ngasem, petugas menemukan susu balita yang sudah kedaluwarsa juga susu kaleng dengan kemasan yang sudah penyok.

“Kami minta pihak minimarket untuk mengeluarkan dari etalase agar tidak dijual kembali,” kata Niken Dwi Patmikasih, salah satu petugas dari Dinkes Kabupaten Kediri usai sidak hari ini, Kamis, 6 April 2023.

Niken menjelaskan bahwa sidak makanan dan minuman di minimarket ini bersifat pembinaan. Di mana petugas gabungan hanya mengimbau kepada pengelola minimarket untuk tidak menjual bahan makanan tidak layak jual.

Sesuai tujuan, menurut Niken, sidak dilakukan untuk melindungi konsumen dengan memastikan makanan dan minuman yang mereka konsumsi benar-benar aman bagi kesehatan. Terlebih pada momen bulan Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri nanti.

“Jadi sifatnya hanya pembinaan, kami beri imbauan agar tidak dijual kembali, tidak kami sita. Ini untuk melindungi masyarakat dari bahan pangan tidak layak konsumsi,” tandasnya.

Dinkes Kabupaten Kediri sendiri akan terus menggencarkan sidak ke toko dan minimarket selama bulan Ramadan ini, agar masyarakat tidak dirugikan oleh penjual yang nakal dengan menjual barang, khususnya bahan pangan tidak layak konsumsi.

Penulis: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: dinkes kabupaten kedirikabupaten kedirisidak minimarket
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Motif batik dan makna filosofisnya

Makna Mendalam Motif Batik yang Tak Banyak Diketahui

truk kargo tanpa sopir semakin banyak dijumpai di Cina

Truk Kargo Tanpa Sopir Kian Banyak Dijumpai di China, AI Biangnya

Perayaan puncak hari jadi Blitar yang hasil donasinya dipertanyakan

Pemkab Blitar Didesak Umumkan Hasil Donasi Puncak Hari Jadi

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    1998 shares
    Share 799 Tweet 500
  • Pemkab Blitar Didesak Umumkan Hasil Donasi Puncak Hari Jadi

    601 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Perempuan Tewas di Kos Blitar: Minta Dihamili Malah Dianiaya

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15509 shares
    Share 6204 Tweet 3877
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16611 shares
    Share 6644 Tweet 4153

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist