Bacaini.id, MALANG – Pedagang nasi goreng babi di Kota Malang bernama Bambang Dwi Priyanto mengalami nasib sial. Usahanya justru ditutup Satpol PP setelah dipromosikan selebgram di media sosial.
Bambang Dwi Prayitno yang akrab disapa Oceng tak menyangka jika usahanya berjualan nasi goreng babi akan ditutup aparat Satpol PP. Lapak kaki limanya di Jalan Terusan Dieng, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun ini dioperasi petugas pada Senin sore kemarin.
“Saya kaget saat petugas tiba-tiba meminta saya tutup. Padahal saya jualan di sini sudah sejak tahun 1990,” kata Oceng kepada Bacaini.id, Selasa, 22 Maret 2023.
Selama ini tidak pernah ada yang komplain dengan dagangannya tersebut. Masyarakat sudah faham jika dia berjualan nasi goreng babi. Hal itu dikuatkan dengan pemberian kode B2 di spanduknya yang berarti babi. “Orang sudah tahu, dan yang beli non Muslim,” katanya.
Untuk mendongkrak penjualan, Oceng sempat meminta bantuan selebgram mempromosikan di media sosial. Namun sial, alih-alih mendapat pelanggan, promosi itu justru memancing Satpol PP Kota Malang merazia lapaknya. Dia dinyatakan melanggar Perda Kota Malang No 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.
Oceng tak melakukan perlawanan. Dia memilih patuh dengan menutup usahanya. Meski hal itu mengancam kelangsungan hidup tujuh anak yang harus ditanggungnya setiap hari. ”Sementara ini saya libur jualan dulu sambil cari-cari tempat lain,” ujarnya pasrah.
Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat menjelaskan jika penindakan itu didasarkan dari pengaduan masyarakat. Menurutnya, Oceng tidak mencantumkan keterangan daging babi dalam menu yang disajikan. “Selama ini PKL di Kota Malang tidak ada yang menjual olahan nasi goreng babi,” kata Rahmat.
Penulis: A.Ulul
Editor: Hari Tri Wasono
Tonton video: