Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Upaya seorang pemuda di Tulungagung untuk mengelabuhi polisi gagal. Dia sempat berpura-pura menemukan bayi di pinggir jalan dan melaporkannya ke petugas. Belakangan diketahui jika pemuda itu sendiri yang membuang bayi tersebut.
Misteri pembuangan bayi laki-laki di Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Tulungagung, Selasa, 21 Maret 2023 terbongkar. Pelakunya adalah Riyanto, orang yang mengarang cerita dan mengaku menemukan bayi di pinggir jalan.
Kasi Humas Polres Tulungagung, IPTU Moh Anshori mengatakan, dari hasil penyelidikan, pelaku pembuangan bayi adalah Riyanto sendiri. Dia telah merekayasa kejadian penemuan bayi untuk mengelabuhi petugas kepolisian. “Pelaku melakukan perbuatan itu karena malu, hingga akhirnya memutuskan untuk membuang anaknya sendiri,” kata Iptu Ansori kepada Bacaini.id, Selasa, 21 Maret 2023.
Bayi yang dibuang oleh Riyanto, menurut Iptu Ansori merupakan hasil hubungan gelapnya dengan perempuan berinisal WY (20) asal Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru, Tulungagung. Riyanto sendiri sebenarnya sudah memiliki istri sah, seorang pejabat asal Blitar.
Tidak butuh waktu lama, Riyanto dan WY diamankan di rumahnya pada Senin malam sekitar pukul 20.00 WIB. Saat ini keduanya telah menjalani penahanan di Rutan Mapolres Tulungagung. “Sebenarnya polisi sudah merasa janggal sejak awal, atas keterangan pelaku. Tetapi karena kejelian polisi akhirnya dapat mengungkap kasus ini,” jelas Ansori.
Bayi laki-laki lengkap dengan ari-ari tergeletak dalam kardus di area persawahan Desa Pojok, Senin 20 Maret 2023 sekitar pukul 10.45 WIB. Bayi itu pertama kali ditemukan Riyanto, yang mengaku sedang mengendarai mobil di lokasi kejadian.
Setelah menemukan bayi tersebut Riyanto membawanya ke puskesmas setempat. Sayangnya, hanya 15 menit mendapat perawatan medis, bayi malang itu meninggal dunia. Penemuan bayi yang lahir prematur itu akhirnya dilaporkan kepada polisi hingga dilakukan tindakan autopsi.
Atas perbuatannya, Riyanto dan SW dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman karena keduanya merupakan orang tua kandung.
Penulis: Setiawan
Editor: Novira