• Login
Bacaini.id
Sunday, May 31, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Massa GP Ansor dan Banser Tulungagung Geruduk Mapolres Trenggalek

ditulis oleh Editor
18 March 2023 21:49
Durasi baca: 2 menit
Massa aksi dari GP Ansor dan Banser Tulungagung di Mapolres Trenggalek. Foto: Bacaini/Aby

Massa aksi dari GP Ansor dan Banser Tulungagung di Mapolres Trenggalek. Foto: Bacaini/Aby

Bacaini.id, TRENGGALEK – Ratusan warga Tulungagung dari GP Ansor dan Banser mendatangi Mapolres Trenggalek hari ini, Sabtu, 18 Maret 2023. Mereka datang untuk meminta kejelasan terhadap kasus penyerangan kepada rombongan GP Ansor beberapa waktu lalu.

Di halaman Mapolres Trenggalek, rombongan GP Ansor dan Banser Tulungagung menyuarakan tuntutan mereka. Beberapa perwakilan juga tampak melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.

Ketua PC GP Ansor Tulungagung, Mukhamad Sukur mengatakan kedatangannya ke Mapolres Trenggalek adalah untuk meminta konfirmasi terkait proges penanganan kasus pelemparan batu kepada kendaraan yang memuat rombongan GP Ansor Tulungagung saat melintas di Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek.

“Kami meminta agar hukum bisa ditegakan secara tegas kepada para tersangka. Karena belum sampai ke tahap persidangan dan putusan, kami juga belum bisa puas atas penanganan kasus ini. Ganti rugi pun belum terselesaikan,” jelas Mukhamad pada aksi di Mapolres Trenggalek, Sabtu, 18 Maret 2023.

Mukhamad menjelaskan bahwa pihak keluarga korban dan pelaku sudah melakukan mediasi yang menghasilkan kesepakatan bahwa keluarga pelaku bersedia memberikan ganti rugi sebesar Rp218 juta. Namun hingga hari terakhir yang juga sudah disepakati bersama, keluarga pelaku baru membayar ganti rugi sebesar Rp70 juta.

Kedua belah pihak juga sudah sepakat jika keluarga pelaku dapat memenuhi semua ganti rugi, maka keluarga korban akan melayangkan surat perdamaian kepada hakim sebagai pertimbangan memutuskan hukuman kepada para pelaku.

“Jika tidak dibayarkan hingga putusan hakim, maka LBH Ansor Tulunggagung dan LBH Ansor Trenggalek akan membawa kasus ini ke hukum perdata,” tandasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Iptu Agus Salim menambahkan, saat ini sudah ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini pihaknya sudah mencapai tahap pemberkasan yang dibagi menjadi tiga berkas.

“Kasus ini sudah sampai pada tahap pemberkasan yang akan kami bagi menjadi tiga berkas. Kami juga sudah menetapkan 12 tersangka, rencananya minggu depan berkasnya sudah bisa dikirim ke Kejaksaan Negeri Trenggalek,” jelas Iptu Agus menambahkan.

Penulis: Aby
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: mapolres trenggalekpenyerangan GP AnsorTulungagung
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ratusan pohon pepaya milik petani Perhutanan Sosial di Desa Jingglong Blitar dirusak orang tak dikenal

Perusakan Tanaman Petani Perhutanan Sosial di Blitar, Pelakunya OTK

Mantan Pejabat Senior CIA Diduga Curi 303 Emas Batangan Senilai Rp714 Miliar

Ilustrasi seseorang mengalami sakit kepala karena tidak minum kopi akibat gejala putus kafein

Kenapa Kepala Pusing Saat Tak Minum Kopi? Studi Terbaru Temukan Penyebabnya

  • Pengembangan fasilitas Stasiun Madiun oleh KAI Daop 7 Madiun dengan pembangunan peron tinggi dan perluasan area parkir

    KAI Daop 7 Madiun Kembangkan Stasiun Madiun, Parkir Diperluas hingga Bangun Peron Tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekrutmen Perangkat Desa Gogodeso di Blitar Ricuh, Siapa Bermain?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Tegas Wali Kota Blitar soal Dana Hibah KONI, Problem Hukum Samanhudi Jadi Kajian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In