• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, July 3, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Dinas PUPR Kota Kediri Sebut Pentingnya Sosialisasi Aturan Sempadan Sungai

ditulis oleh Editor
21/02/2023
Durasi baca: 2 menit
531 11
0
Dinas PUPR Kota Kediri Sebut Pentingnya Sosialisasi Aturan Sempadan Sungai

Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Endang Kartika Sari. Foto: Bacaini

Bacaini.id, KEDIRI – Aturan jarak pendirian bangunan di sempadan sungai menjadi perhatian serius Dinas PUPR Kota Kediri. Pasalnya pada tahun 2022, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas PUPR banyak mendapat aduan tentang permasalahan tersebut.

Kepala Dinas PUPR Kota Kediri Endang Kartikasari mengaku sejauh ini banyak pengaduan terkait bangunan di area sungai. Pengaduan itu tentang kerusakan bangunan di sempadan sungai yang masuk wilayah Kota Kediri.

“Tahun kemarin ada sekitar belasan aduan yang masuk di Dinas PUPR Kota Kediri. Semua aduannya terkait bangunan rusak akibat arus sungai saat banjir datang,” kata Endang, Selasa, 21 Februari 2023.

Endang menjelaskan, berdasarkan data Dinas PUPR Kota Kediri, contoh aduan kerusakan yang terjadi seperti pada plengsengan sungai Kresek di Kecamatan Pesantren. Kerusakan itu merupakan dampak terjadinya banjir. Kondisi sama juga terjadi pada bangunan di Sungai Kedak.

Selain akibat dari terjadinya banjir, kerusakan bangunan milik warga setempat ini diketahui melanggar aturan sempadan sungai, karena lokasinya sangat berdekatan dengan bibir sungai. Atas dasar inilah, Endang menyebut perlunya sosialisasi aturan sempadan sungai.

“Ini penting agar masyarakat menjadi paham tentang pendirian bangunan di wilayah sempadan sungai,” ujarnya.

Menuru Endang, aturan sempadan sungai sudah sangat jelas terkait garis batas pendirian bangunan. Dalam aturan disebutkan, garis sempadan sungai tidak bertanggul untuk sungai dengan kedalaman tiga meter, maka pendirian bangunan paling sedikit 10 meter dari tepi kanan kiri sungai.

Sedangkan untuk sungai dengan kedalaman lebih dari tiga meter sampai dengan 20 meter, keberadaan bangunan paling sedikit berjarak 15 meter dari tepi kanan kiri sungai. Sementara untuk sungai dengan kedalaman lebih 20 meter, bangunannya paling sedikit berjarak 30 meter.

“Di aturan Kementrian PUPR RI nomor 28/PRT/M/2015 tentang penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau sudah dijelaskan semua. Sehingga sosialisasi ini sangat perlu karena seharusnya bangunan ini tidak boleh berdiri di atas garis sempadan sungai,” jelas Endang.

Lebih lanjut disebutkannya bahwa hingga saat ini pun masih banyak bangunan yang berdiri di sempadan sungai. Untuk itulah perlunya sosialisasi karena bangunan tersebut dapat merubah fungsi dari sempadan sungai itu sendiri.

“Dalam aturan tersebut terdapat larangan untuk mendirikan bangunan, kecuali bangunan tertentu yang mendukung pemanfaatan air sungai dan kebutuhan masyarakat umum,” tandasnya.(ADV)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: dinas pupr kota kedirikota kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Bahaya Gula di Minuman: Bisa Bikin Kecanduan Seperti Narkoba

Bahaya Gula di Minuman: Bisa Bikin Kecanduan Seperti Narkoba

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali: 31 Orang Selamat

KMP Tunu Pratama Jaya Alami Blackout Sebelum Karam di Selat Bali

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali: 31 Orang Selamat

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali: 31 Orang Selamat

  • Kejari Blitar Periksa Mak Rini Sebagai Saksi Kasus Korupsi

    Ujian Pertama eks Bupati Blitar Sepulang Ibadah Haji

    611 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15381 shares
    Share 6152 Tweet 3845
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16587 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    702 shares
    Share 281 Tweet 176

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112