• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, December 16, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Dinas PUPR Kota Kediri Sebut Pentingnya Sosialisasi Aturan Sempadan Sungai

ditulis oleh Editor
21 February 2023 22:00
Durasi baca: 2 menit
Dinas PUPR Kota Kediri Sebut Pentingnya Sosialisasi Aturan Sempadan Sungai

Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Endang Kartika Sari. Foto: Bacaini

Bacaini.id, KEDIRI – Aturan jarak pendirian bangunan di sempadan sungai menjadi perhatian serius Dinas PUPR Kota Kediri. Pasalnya pada tahun 2022, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas PUPR banyak mendapat aduan tentang permasalahan tersebut.

Kepala Dinas PUPR Kota Kediri Endang Kartikasari mengaku sejauh ini banyak pengaduan terkait bangunan di area sungai. Pengaduan itu tentang kerusakan bangunan di sempadan sungai yang masuk wilayah Kota Kediri.

“Tahun kemarin ada sekitar belasan aduan yang masuk di Dinas PUPR Kota Kediri. Semua aduannya terkait bangunan rusak akibat arus sungai saat banjir datang,” kata Endang, Selasa, 21 Februari 2023.

Endang menjelaskan, berdasarkan data Dinas PUPR Kota Kediri, contoh aduan kerusakan yang terjadi seperti pada plengsengan sungai Kresek di Kecamatan Pesantren. Kerusakan itu merupakan dampak terjadinya banjir. Kondisi sama juga terjadi pada bangunan di Sungai Kedak.

Selain akibat dari terjadinya banjir, kerusakan bangunan milik warga setempat ini diketahui melanggar aturan sempadan sungai, karena lokasinya sangat berdekatan dengan bibir sungai. Atas dasar inilah, Endang menyebut perlunya sosialisasi aturan sempadan sungai.

“Ini penting agar masyarakat menjadi paham tentang pendirian bangunan di wilayah sempadan sungai,” ujarnya.

Menuru Endang, aturan sempadan sungai sudah sangat jelas terkait garis batas pendirian bangunan. Dalam aturan disebutkan, garis sempadan sungai tidak bertanggul untuk sungai dengan kedalaman tiga meter, maka pendirian bangunan paling sedikit 10 meter dari tepi kanan kiri sungai.

Sedangkan untuk sungai dengan kedalaman lebih dari tiga meter sampai dengan 20 meter, keberadaan bangunan paling sedikit berjarak 15 meter dari tepi kanan kiri sungai. Sementara untuk sungai dengan kedalaman lebih 20 meter, bangunannya paling sedikit berjarak 30 meter.

“Di aturan Kementrian PUPR RI nomor 28/PRT/M/2015 tentang penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau sudah dijelaskan semua. Sehingga sosialisasi ini sangat perlu karena seharusnya bangunan ini tidak boleh berdiri di atas garis sempadan sungai,” jelas Endang.

Lebih lanjut disebutkannya bahwa hingga saat ini pun masih banyak bangunan yang berdiri di sempadan sungai. Untuk itulah perlunya sosialisasi karena bangunan tersebut dapat merubah fungsi dari sempadan sungai itu sendiri.

“Dalam aturan tersebut terdapat larangan untuk mendirikan bangunan, kecuali bangunan tertentu yang mendukung pemanfaatan air sungai dan kebutuhan masyarakat umum,” tandasnya.(ADV)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: dinas pupr kota kedirikota kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

pelantikan mantan sekda tulunggagung

Gaduh Pencopotan Sekda Tulungagung Happy Ending

Mbak Wali dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Tanda Tangani PKS Penerapan Pidana Kerja Sosial

Mbak Wali dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Tanda Tangani PKS Penerapan Pidana Kerja Sosial

atalia praratya dan ridwan kamil

Viral Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil Didukung Warganet

  • atalia praratya dan ridwan kamil

    Viral Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil Didukung Warganet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaduh Pencopotan Sekda Tulungagung Happy Ending

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Telur Petis, Kuliner Rumahan yang Sering Disalahpahami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist