Bacaini.id, KEDIRI – Pasutri asal Nganjuk berkomplot melakukan tindak pencurian sepeda motor. Tak tanggung-tanggung, 30 aksi pencurian berhasil dilakukan oleh keduanya, termasuk di Kediri.
Mereka adalah YM (28) dan NA (22), diamankan Satreskrim Polres Kediri Kota di rumah kontrakan Desa Tanjungtani, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk. Polisi juga menangkap AA (33) asal Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban sebagai penadah.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Teddy Chandra mengatakan, ada empat kejadian yang dilakukan oleh pelaku di wilayah hukumnya. Terakhir, mereka mencuri sepeda motor jemaah di Masjid Al Fatah Dusun Kasraman, Desa Kraton, Kecamatan Mojo pada Senin, 23 Januari 2023.
“Pelaku ini sudah menjalankan aksinya sebanyak 30 kali di wilayah Kediri Kota, Kediri Kabupaten, dan Kabupaten Nganjuk,” kata AKBP Teddy saat menggelar press conference di Mapolres Kediri Kota, Senin, 13 Februari 2023.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambana menambahkan, kedua pelaku melancarkan aksinya berdua dengan perannya masing-masing. Di lokasi, motor yang sudah diincar kemudian dinaiki oleh NA. Saat korban lengah, YM langsung mendorong motor itu.
Menurutnya, hasil curian kemudian dikumpulkan di rumah kontrakan mereka lalu dijual kepada AA sebagai penadah di daerah Kabupaten Tuban. Motor hasil curian dijualnya secara online.
“Ada 16 unit motor curian yang berhasil kami amankan dari tersangka,” ungkapnya.
Kepada polisi, keduanya mengakui telah menjalankan aksinya sebanyak 30 kali sejak tahun 2022 hingga 2023. Uang hasil menjual motor curian digunakan untuk membayar hutang dan sejumlah cicilan.
Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira