Bacaini.id, KEDIRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menunda pelaksanaan pelantikan Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih). Mundurnya pelantikan ini menyusul restrukturisasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) atas kebijakan KPU RI.
Komisioner KPU Kota Kediri, Mochammad Wahyudi mengatakan pelantikan petugas Pantarlih seharusnya dilakukan pada Senin, 6 Februari 2023. Namun pelaksanaannya harus ditunda karena turunnya SK KPU RI kepada KPU Kota dan Kabupaten untuk melakukan pemetaan TPS ulang.
“Ditunda karena SK baru dari KPU RI untuk melakukan pemetaan TPS ulang mulai tanggal 6 sampai 11 Februari 2023 lanjut pelantikan pada 12 Februari,” kata Wahyudi kepada Bacaini.id, Senin, 6 Februari 2023.
Wahyudi menjelaskan, sebelumnya KPU Kota Kediri melakukan pemetaan sesuai dengan kebutuhan pada pemilihan legislatif tahun 2019. Ada sebanyak 947 TPS dengan jumlah pemilih di masing-masing TPS sekitar 220 hingga 250 orang.
Sementara dalam pemetaan TPS yang sedang berjalan saat ini, diharapkan nantinya jumlah pemilih di setiap TPS sekitar 270 sampai 280 orang dengan daftar potensial pemilih mencapai 221.000 orang.
Sesuai dengan tahapan, pihaknya telah mendapat dan mengumumkan sebanyak 947 calon anggota Pantarlih yang lolos seleksi. Dengan pemetaan ulang, tidak menutup kemungkinan jumlah TPS akan berkurang dan secara otomatis jumlah Pantarlih juga berkurang.
“Memang sudah diumumkan kepada 947 calon Pantarlih, tapi mungkin akan berkurang. Untuk pengesahan dan pelantikan akan dilakukan 12 Februari nanti, jumlahnya menyesuaikan kebutuhan menunggu hasil akhir pemetaan TPS yang sekarang sedang berjalan,” tandasnya.
Penulis: Novira