Bacaini.id, MALANG – Pengadilan Agama Malang mencatat 199 pengajuan dispensasi pernikahan sepanjang tahun 2022. Parahnya, hampir 100 persen dari pengajuan itu dilakukan karena hamil di luar nikah.
Catatan ini diungkapkan oleh Panitera PA Malang Kelas IA, Chafidz Syafiudin melalui Panitera Muda Hukum, Mochammad Dedy Kurniawan. Pengajuan tersebut mayoritas berasal dari Kota Malang dan Kota Batu.
”Iya, 99 persen mereka mengajukan karena hamil di luar nikah. Dari 199 kasus, hanya 190 yang kita kabulkan. Lainnya ditolak karena syarat hukum formil, ada yang berkas perkaranya dicabut dan lain sebagainya,” ungkap Dedy kepada Bacaini.id, Sabtu, 21 Januari 2023.
Dedy menjelaskan, aturan pengajuan dispensasi nikah telah diubah. Dari semula batasan usia yang diterapkan untuk perempuan minimal 16 tahun dan laki-laki 14 tahun, kini syarat menikah bagi pasangan sama-sama harus sudah berusia 19 tahun.
”Makanya ada yang ditolak karena masih belum cukup umur,” ujarnya.
Menurutnya, pada tahun sebelumnya pengajuan dispensasi nikah ini juga sudah pernah terjadi, baik di Kota Malang maupun di Kota Batu. Hanya saja, saat itu angka pengajuan dispensasi nikah masih lebih kecil jika dibandingkan dengan yang terjadi di wilayah Kabupaten Malang.
Diketahui, tahun 2021 lalu, perkara dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Malang mencapai angka 1.434 pengajuan. Dari angka itu, sebanyak 1.393 diantaranya telah dikabulkan.
“Tahun 2021 lalu (di PA Malang Kelas IA) ada 262 perkara, rata-rata alasannya sama, karena hamil di luar nikah,” pungkasnya.
Penulis: A.Ulul
Editor: Novira