• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, July 5, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

199 Pengajuan Dispensasi Nikah di PA Malang, 99 Persen Hamil Duluan

ditulis oleh Editor
21/01/2023
Durasi baca: 2 menit
529 6
0
199 Pengajuan Dispensasi Nikah di PA Malang, 99 Persen Hamil Duluan

Ilustrasi pernikahan. Foto: unsplash

Bacaini.id, MALANG – Pengadilan Agama Malang mencatat 199 pengajuan dispensasi pernikahan sepanjang tahun 2022. Parahnya, hampir 100 persen dari pengajuan itu dilakukan karena hamil di luar nikah.

Catatan ini diungkapkan oleh Panitera PA Malang Kelas IA, Chafidz Syafiudin melalui Panitera Muda Hukum, Mochammad Dedy Kurniawan. Pengajuan tersebut mayoritas berasal dari Kota Malang dan Kota Batu.

”Iya, 99 persen mereka mengajukan karena hamil di luar nikah. Dari 199 kasus, hanya 190 yang kita kabulkan. Lainnya ditolak karena syarat hukum formil, ada yang berkas perkaranya dicabut dan lain sebagainya,” ungkap Dedy kepada Bacaini.id, Sabtu, 21 Januari 2023.

Dedy menjelaskan, aturan pengajuan dispensasi nikah telah diubah. Dari semula batasan usia yang diterapkan untuk perempuan minimal 16 tahun dan laki-laki 14 tahun, kini syarat menikah bagi pasangan sama-sama harus sudah berusia 19 tahun.

”Makanya ada yang ditolak karena masih belum cukup umur,” ujarnya.

Menurutnya, pada tahun sebelumnya pengajuan dispensasi nikah ini juga sudah pernah terjadi, baik di Kota Malang maupun di Kota Batu. Hanya saja, saat itu angka pengajuan dispensasi nikah masih lebih kecil jika dibandingkan dengan yang terjadi di wilayah Kabupaten Malang.

Diketahui, tahun 2021 lalu, perkara dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Malang mencapai angka 1.434 pengajuan. Dari angka itu, sebanyak 1.393 diantaranya telah dikabulkan.

“Tahun 2021 lalu (di PA Malang Kelas IA) ada 262 perkara, rata-rata alasannya sama, karena hamil di luar nikah,” pungkasnya.

Penulis: A.Ulul
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Pengadilan Agama Malangpengajuan dispensasi nikah
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ini Janji Keadilan Bupati Kediri Untuk Santri Tewas Dianiaya di Pesantren

3 Kades di Kediri Tersangka Korupsi, Bupati: Tak Ada Toleransi

Penghasilan Istri Lebih Mapan? Lakukan ini Sebelum Terlambat

Penghasilan Istri Lebih Mapan? Lakukan ini Sebelum Terlambat

Pelajar SMA di Tulungagung Ditemukan Tewas di Jalan, Usai Pesta Miras?

Lompatan PMI Asal Kediri di Bandara Korsel, Benar Bunuh Diri?

  • Viral Orang Pelayaran Aniaya Driver Ojol Picu Aksi Solidaritas

    Viral Orang Pelayaran Aniaya Driver Ojol Picu Aksi Solidaritas

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15388 shares
    Share 6155 Tweet 3847
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16587 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4963 shares
    Share 1985 Tweet 1241

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist