• Login
Bacaini.id
Sunday, July 5, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Ngamuk Dibangunkan Sholat Tahajud, Anak Bacok Ayahnya

ditulis oleh
26 December 2022 15:47
Durasi baca: 2 menit
Pelaku pembacokan (kaos biru) saat diperiksa di Polsek Pagu. Foto:bacaini/AK Jatmiko

Pelaku pembacokan (kaos biru) saat diperiksa di Polsek Pagu. Foto:bacaini/AK Jatmiko

Bacaini.id, KEDIRI – Seorang anak membacok ayah kandungnya membabi buta dengan parang di Dusun Kauman, Desa Pagu, Kabupaten Kediri. Pelaku emosi lantaran dibangunkan ayahnya untuk melakukan sholat tajahud.

Perbuatan keji ini dilakukan Awin Julianto, 32 tahun, pada Senin dini hari, 26 Desember 2022, pukul 02.30 WIB. Saat sedang terlelap tidur, Awin dibangunkan oleh ayahnya Heri Santoso, 67 tahun, agar melaksanakan sholat tahajut.

Tak disangka, hal itu justru membuat Awin marah. Bukannya ke kamar mandi untuk mengambil air wudhu, Awin justru mengambil parang dan membacok ayah kandungnya dengan membabi buta.

Akibat penganiayaan tersebut, pria renta itu mengalami luka bacok pada bagian kepala, leher, kaki dan jari. Dia dilarikan ke Rumah Sakit Aura Syifa oleh warga untuk mendapat perawatan.

Kapolsek Pagu AKP Agus Sudarjanto mengatakan Awin diduga mengalami stres lantaran dipecat dari pekerjaannya sejak pandemi melanda. Sebelumnya pemuda yang bergelar Sarjana Ekonomi itu bekerja sebagai operator di perusahaan peti kemas.

“Kami mendapat laporan dari Rumah Sakit Aura Syifa bahwa ada sesorang yang mengalami luka bacok dan berlumuran darah. Saat kami minta keterangan, diketahui pelakunya anaknya sendiri. Pelaku sudah kami amankan,” kata Agus kepada Bacaini,id, Senin, 26 Desember 2022.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Penulis: AK Jatmiko
Editor: Hari Tri Wasono  

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kabupaten kediriKedirikriminalitaspolsek pagu
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Bung Karno berbicara di depan ribuan wanita di Istana Negara

Soekarno: Kebahagiaan Wanita Ada dalam Masyarakat Sosialis

Ilustrasi orang tua mengunggah foto anak di media sosial yang berisiko memicu kejahatan siber

Bahaya Sharenting: Saat Foto Anak di Medsos Jadi Sasaran Penjahat Siber

Menkeu Purbaya. Foto: tangkapan layar

Momen Purbaya Kecewa Kinerja DJKN, Tak Mampu Tunjukkan Data Aset Negara

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In