• Login
Bacaini.id
Friday, February 13, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Ngamuk Dibangunkan Sholat Tahajud, Anak Bacok Ayahnya

ditulis oleh
26 December 2022 15:47
Durasi baca: 2 menit
Pelaku pembacokan (kaos biru) saat diperiksa di Polsek Pagu. Foto:bacaini/AK Jatmiko

Pelaku pembacokan (kaos biru) saat diperiksa di Polsek Pagu. Foto:bacaini/AK Jatmiko

Bacaini.id, KEDIRI – Seorang anak membacok ayah kandungnya membabi buta dengan parang di Dusun Kauman, Desa Pagu, Kabupaten Kediri. Pelaku emosi lantaran dibangunkan ayahnya untuk melakukan sholat tajahud.

Perbuatan keji ini dilakukan Awin Julianto, 32 tahun, pada Senin dini hari, 26 Desember 2022, pukul 02.30 WIB. Saat sedang terlelap tidur, Awin dibangunkan oleh ayahnya Heri Santoso, 67 tahun, agar melaksanakan sholat tahajut.

Tak disangka, hal itu justru membuat Awin marah. Bukannya ke kamar mandi untuk mengambil air wudhu, Awin justru mengambil parang dan membacok ayah kandungnya dengan membabi buta.

Akibat penganiayaan tersebut, pria renta itu mengalami luka bacok pada bagian kepala, leher, kaki dan jari. Dia dilarikan ke Rumah Sakit Aura Syifa oleh warga untuk mendapat perawatan.

Kapolsek Pagu AKP Agus Sudarjanto mengatakan Awin diduga mengalami stres lantaran dipecat dari pekerjaannya sejak pandemi melanda. Sebelumnya pemuda yang bergelar Sarjana Ekonomi itu bekerja sebagai operator di perusahaan peti kemas.

“Kami mendapat laporan dari Rumah Sakit Aura Syifa bahwa ada sesorang yang mengalami luka bacok dan berlumuran darah. Saat kami minta keterangan, diketahui pelakunya anaknya sendiri. Pelaku sudah kami amankan,” kata Agus kepada Bacaini,id, Senin, 26 Desember 2022.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Penulis: AK Jatmiko
Editor: Hari Tri Wasono  

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kabupaten kediriKedirikriminalitaspolsek pagu
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi suasana gelap dengan angka 13 dan tulisan Friday yang merepresentasikan takhayul Friday 13

Takhayul Friday 13: Kenapa Banyak Orang Menunda Bisnis dan Perjalanan di Tanggal Ini?

Ilustrasi kepiting beracun di perairan tropis

Jangan Asal Makan Hasil Laut, Kenali 3 Kepiting Beracun yang Ada di Indonesia

Kreator Filipina sebelum makan kepiting beracun untuk konten

Viral Mati Konyol Demi Konten: Kreator 51 Tahun Tewas Usai Santap Kepiting Beracun

  • Bupati Trenggalek melepas 9 pemuda yang akan belajar Pertahanan dan AI di Korea Selatan

    Dari Desa ke Korea, 9 Pemuda Trenggalek Belajar Pertahanan dan AI Tanpa Biaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sleman Viral Lagi! Lawan Klitih Berujung Penjara 10 Tahun dan Denda 1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang Atlet Indonesia di Olimpiade Musim Dingin 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In