Bacaini.id, KEDIRI – Berikan kemudahan kepada wajib pajak daerah di Kota Kediri, Pemerintah Kota Kediri kembali membebaskan denda administratif. Sebagaimana yang telah tertuang dalam surat keputusan Walikota Kediri No. 188.45/393/419.033/2022.
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri, Sugeng Wahyu Purba Kelana menerangkan bahwa pembebasan sanksi administratif ini ditujukan untuk wajib pajak yang belum melunasi pajaknya dalam kurun waktu 20 tahun terakhir.
“Pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak daerah ini berlaku untuk masa pajak tahun 2002 hingga tahun 2022 yang sudah melewati jatuh tempo pembayaran,” kata Sugeng, Senin, 10 Oktober 2022.
Disebutkannya, ada delapan jenis pajak daerah yang mendapatkan keringanan, meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan (PJJ) dan Pajak Parkir.
Untuk proses pembayarannya pun juga cukup mudah. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui Bank BNI, Bank Jatim, Bank Mandiri, Ovo, Gopay, Alfamart, Indomart, dan Kantor Pos. Selain itu juga bisa membayar melalui e-commerce Tokopedia, Shopee dan Blibli.
“Periode pembayaran mulai tanggal 1 sampai 31 Oktober 2022. Jadi saya imbau kepada para wajib pajak Kota Kediri untuk segera melakukan pembayaran dan manfaatkan keringanan melalui program pembebasan denda administratif ini,” imbaunya.
Menurut Sugeng, selain untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak, program ini juga bertujuan untuk mensosialisasikan budaya taat dan tertib pajak kepada masyarakat Kota Kediri.
Lebih lanjut, melalui program ini, pihaknya berharap masyarakat semakin termotivasi untuk segera melunasi piutang-piutang pajak tanpa harus membayar denda. Dimana denda keterlambatan ini sebesar 2% perbulan dan maksimal 24 bulan (48% dari tunggakan).
“Ayo lunasi pajaknya, nikmati manfaatnya dan awasi penggunaannya,” pesannya.**





