• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, May 19, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Komisi Informasi Jatim Hadiahi Dua Jempol untuk Diskominfo Kota Kediri

ditulis oleh Editor
06/10/2022
Durasi baca: 2 menit
514 10
0
Komisi Informasi Jatim Hadiahi Dua Jempol untuk Diskominfo Kota Kediri

Kepala Diskominfo Kota Kediri, Apip Permana bersama Komisi Informasi Jatim. Foto: Ist

Bacaini.id, KEDIRI – Dinas Kominfo Kota Kediri telah sukses memenuhi hasil penilaian Self Assesment Questionnaire (SAQ) tentang keterbukaan informasi. Kali ini Diskominfo akhirnya menerima visitasi dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur dalam Rangka Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2022.

Kegiatan yang bertempat di Ruang Command Center Pemkot Kediri, Kamis, 6 Oktober 2022 diselenggarakan dengan tujuan untuk menilik keberlangsungan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Kediri dalam menjalankan fungsinya.

Kepala Dinas Kominfo Kota Kediri, Apip Permana mengutarakan sebelum menerima kunjungan tiga orang komisioner tersebut, pihaknya telah merampungkan segala persiapan yang diperlukan dalam assesmen.

“Kunjungan dari Komisi Informasi jawa Timur tentunya sudah kita nantikan. Sebelumnya kita sudah lengkapi dan validasi formulir penilaiannya. Kita juga sudah lakukan perbaikan di tools aduan masyarakat Pemkot Kediri,” kata Apip.

Sebagai informasi, Komisi Informasi merupakan sebuah lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi dalam menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik, serta menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

Kunjungan tersebut, menurut Apip dinilai sebagai wujud implementasi Pemkot Kediri dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“Dalam aturan tersebut mengatur mengenai kewajiban badan publik negara dan badan publik non negara untuk memberikan pelayanan informasi yang terbuka, transparan, dan bertanggung jawab kepada masyarakat,” jelasnya.

Berkat terobosan yang dimiliki, PPID Kota Kediri sukses mendapatkan dua jempol dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur dalam hal keterbukaan informasi. “Kita punya Suara Warga (Surga), bisa juga melalui WhatsApp, dan SMS ke nomor 1708. Apalagi tahun ini Pemkot Kediri menerima piagam penghargaan sebagai salah satu dari 17 peserta terbaik se Indonesia dalam kompetisi Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik (P4) dari Kemenpan-RB,” terang Apip.

Kendati demikian, pihaknya akan terus melakukan penyempurnaan pengaduan masyarakat dan keterbukaan informasi publik melalui upaya pembentukan ruang khusus PPID, sehingga masyarakat dapat berkunjung secara langsung guna memperoleh informasi.

“Meskipun kita manfaatkan kemajuan IT tapi harus tetap menyediakan ruang PPID secara manual. Masukan tersebut akan kita tindaklanjuti. Selain itu juga akan melakukan perbaikan pada website kita agar terintegrasi dengan link untuk aduan,” ucapnya.

Melalui kegiatan yang dihadiri perwakilan Dinas Kominfo dan Bappeda Kota Kediri tersebut Apip berharap agar sistem keterbukaan informasi di Kota Kediri dapat berjalan lebih baik.**

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Nelayan di Trenggalek Gelar Upacara Adat Larung Sembonyo

Nelayan di Trenggalek Gelar Upacara Adat Larung Sembonyo

Meme vs Penguasa: Pembungkaman di Ruang Digital

Meme vs Penguasa: Pembungkaman di Ruang Digital

Penting! Perempuan dengan Gejala Menopause Perlu Makanan ini

Penting! Perempuan dengan Gejala Menopause Perlu Makanan ini

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15257 shares
    Share 6103 Tweet 3814
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16569 shares
    Share 6628 Tweet 4142
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10853 shares
    Share 4341 Tweet 2713
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2793 shares
    Share 1117 Tweet 698
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4955 shares
    Share 1982 Tweet 1239

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist