Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Tahapan eksekusi kawasan sengketa Belga Tulungagung sudah mulai dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung. Saat ini pihak PN Tulungagung tengah melakukan pemeriksaan objek perkara atau konstatering untuk mencocokkan data kepemilikan aset Pemkab Tulungagung.
Panitera PN Tulungagung, Sapta Putra mengatakan, berdasarkan hasil sidang, sengketa aset di kawasan Belga Tulungagung dimenangkan oleh Pemkab Tulungagung, sekaligus melayangkan permintaan eksekusi.
“Sebelum melakukan eksekusi, ada beberapa tahapan yang harus kami lakukan, seperti melakukan teguran kepada pihak tergugat agar mau menyerahkan objek secara sukarela. Tapi dalam tahap ini, ternyata tidak membuahkan hasil,” kata Sapta kepada Bacaini.id, Rabu, 9 November 2022.
Menurutnya, karena teguran yang dilakukan nyatanya tidak membuahkan hasil, maka PN Tulungagung melakukan konstatering untuk memastikan keberadaan aset. Setidaknya ada sekitar 36 objek aset yang berada di kawasan Belga Tulungagung.
Sapta menyebutkan, konstatering dibagi menjadi dua tahap dan yang pertama sudah dilakukan hari ini dengan memeriksa 19 objek aset. Sementara untuk tahap kedua akan dilakukan pada 10 November 2022 dengan memeriksa 17 sisa objek aset.
“Pada tahap konstatering, pihak tergugat juga bisa memohon agar bangunan tidak dikosongkan dan atau memperpanjang sewa,” jelasnya.
Meski demikian, apabila sudah memasuki tahap eksekusi paksa, pihak tergugat sudah tidak bisa melakukan perpanjang sewa atau hal lainnya. Karena dalam eksekusi paksa, sudah tidak ada lagi penyerahan objek aset secara sukarela.
“Maka dari itu, sebelum dilakukan eksekusi paksa, jika ada dari tergugat yang ingin bernegosiasi dengan penggugat bisa segera dilakukan,” paparnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Pemkab Tulungagung, Catur Hermono menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendampingan terhadap rangkaian proses eksekusi kawasan ruko belga yang dilakukan PN Tulungagung.
Untuk proses eksekusi paksa, pihaknya sudah berkoordinasi dengan internal pemerintah daerah yakni Satpol PP untuk melakukan pengamanan bersama TNI dan Polri. Sedangkan untuk jadwal proses eksekusi paksa, pihaknya menyerahkan kepada PN Tulungagung. Hanya saja ditargetkan tahun ini proses eksekusi sudah selesai dilakukan.
“Kebanyakan pihak tergugat kooperatif, saat sidang juga selalu hadir dan juga mau menyerahkan kunci. Tetapi kami menolak dan kami serahkan ke PN Tulungagung,” jelas Catur singkat.
Penulis: Setiawan
Editor: Novira