• Login
Bacaini.id
Sunday, June 21, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Tangkap Pengedar, Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu Antar Provinsi

ditulis oleh Editor
3 November 2022 18:03
Durasi baca: 2 menit
Konferensi pers di Mapolda Jatim. Foto: Ist

Konferensi pers di Mapolda Jatim. Foto: Ist

Bacaini.id, KEDIRI – Polres Kediri berhasil mengungkap sindikat pengedar uang palsu. Bekerjasama dengan jajaran Krimsus Polda Jatim, sebanyak 11 tersangka berhasil diringkus di wilayah masing-masing.

Kapolres Kediri, AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan bahwa pada 11 Oktober 2022 pihaknya mendapat laporan dari korban yang merupakan seorang mahasiswa warga Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.

“Pelapor mengaku menjadi korban uang palsu sebesar Rp4.000.000,” kata AKBP Agung dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis, 3 November 2022.

Mendapat laporan tersebut, anggota Polres Kediri langsung melakukan penyelidikan. Hingga pada tanggal 14 Oktober 2022, polisi menangkap pelaku berinisial M (52), seorang ibu rumah tangga warga Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih beserta barang bukti uang palsu senilai Rp9.700.000.

Dari tersangka M, Polres Kediri kembali melakukan penangkapan sekaligus melakukan pemeriksaan tersangka lain berinisial SD pada Selasa, 1 November 2022. Tersangka ini berperan sebagai pihak yang mendanai pembelian alat berkaitan dengan kebutuhan produksi uang palsu.

“Dari pengembangan penyelidikan dibantu back up jajaran Krimsus Polda Jatim, akhirnya 11 orang tersangka berhasil diamankan. Mereka berasal dari Jawa Tengah dan juga Jakarta. Sementara tempat produksinya ada di Cimahi Jawa Barat,” terangnya.

Lebih lanjut, Kapolres Kediri mengungkapkan, kepolisian juga mengamankan 55 item barang bukti termasuk alat produksi uang palsu beserta uang palsu miliaran rupiah yang tersisa dari sejumlah pelaku dengan nominal kurang lebih Rp806.600.000.

“Untuk nominal dari masing-masing tersangka bervariasi, namun barang bukti yang telah disita yakni uang siap edar senilai Rp405.800.000 dan yang masih dalam proses penyelesaian senilai Rp402.800.000,” sebutnya.

Hingga saat ini, masih ada satu tersangka berstatus DPO. Tersangka berinisal S berperan sebagai penyedia alat produksi dengan menggunakan uang dari tersangka lain untuk membelinya.

Atas perbuatannya para tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang pasal 36 ayat 1 , 2 dan 3 serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar.

Penulis: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: peredaran uang palsupolda jatimpolres kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi migrasi kuda purba dari Amerika Utara ke Tiongkok melalui Jembatan Darat Bering berdasarkan penelitian DNA

Studi DNA Ungkap Asal-usul Kuda Modern: Dari Amerika Diselamatkan Tiongkok

Gus Yahya membaca wirid Ya Jabbar Ya Qahhar saat pembukaan Munas Konbes NU di Ponpes Al Falah Ploso Kediri

Wirid Ya Jabbar Ya Qahhar Gus Yahya di Munas Konbes NU Ploso Kediri

Pembukaan Munas Konbes Alim Ulama NU di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso Kediri

Munas Konbes NU di Ploso Kediri Siapkan Muktamar NU ke-35 yang Sejuk dan Gembira

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In